Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP
POSMETRO MEDAN,Medan Senyum bahagia terpancar dari raut wajah puluhan masyarakat yang mengikuti Akad Massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Bisnis 5 menit lalu
Posmetro Medan , Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari dari lokasi yang berbeda, Rabu (13/5/2026)
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial AS als UCOK, (30)
ditangkap di TKP, Jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat pukul 14.30 wib, sedangkan inisial RG (26) ditangkap di TKP, Jalan makalona Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur pukul 12.00 wib dan terakhir inisial MA alias BEOK (23) ditangkap di TKP Jalan Kesatria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai kota pukul 23.50 wib.,
Baca Juga:
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :
Baca Juga:
Dari pelaku AS als UCOK 1 plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram dan 1 lembar tisu warna putih,
Dari terduga *RG (26) ditemukan : 2 plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,16 gram serta 1 kotak rokok merk Magnum,
Sedangkan dari pelaku ‎MA alias BEOK (23) ditemukan barang bukti 8 butir narkotika jenis Extasi dengan rincian 4 berwarna hijau dengan berat 1,47 gram dan 4 berwarna kuning dengan berat 1.72 gram, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno 160 cc dengan No. Pol : BK 2478 RBO warna hitam dan 1 unit Hp IPONE merek Ipone XR warna hitam.
‎
"Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane,Kamis,(14/5/2026) sore .
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. ( Oji )
POSMETRO MEDAN,Medan Senyum bahagia terpancar dari raut wajah puluhan masyarakat yang mengikuti Akad Massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Bisnis 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN Peredaran barang haram jenis pod getar di kawasan Mangkubumi, Medan, memasuki babak baru. Setelah meresahkan warga sekit
Medan 17 menit lalu
Polisi Tangkap PMI Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia Lewat Laut Asahan.
Sumut 5 jam lalu
PSG VS Aston Villa Menang 21, Les Parisiens Juara Piala Super Eropa Lagi
Sport 7 jam lalu
KKB Tantang Pemerintah Perang, Ultimatum Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi!
Peristiwa 8 jam lalu
Partai Golkar membuka peluang perubahan sistem Pilkada dengan hanya memilih kepala daerah, tanpa wakil kepala daerah dalam satu paket.
Politik 9 jam lalu
Seorang pria yang mengenakan pakaian wanita lengkap dengan hijab saat berada di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Jaya Baru.
Peristiwa 10 jam lalu
Desa Kuta Tinggi menerima kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat.
Sumut 11 jam lalu
Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Kriminal 12 jam lalu
Sekda Kota Sibolga Hadiri Flag Off Fun Walk Pekan QRIS Nasional 2026.
Sumut 13 jam lalu