Minggu, 04 Oktober 2026

Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun

Faliruddin Lubis - Selasa, 19 Mei 2026 10:33 WIB
Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
IST
Terdakwa saat diamankn di Polrestabes Medan.

Setelah korban tak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya.

Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban tidak kunjung bangun. Dalam kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang tua korban. Setelah keluarga datang, korban diketahui telah meninggal dunia.

Baca Juga:

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan.

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet dan memar di bagian wajah serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas. Dokter menyimpulkan kematian korban disebabkan tertutupnya hidung dan mulut yang mengakibatkan gangguan pernapasan.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak  Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren
komentar
beritaTerbaru