Selasa, 19 Mei 2026

Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun

Faliruddin Lubis - Selasa, 19 Mei 2026 10:33 WIB
Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
IST
Terdakwa saat diamankn di Polrestabes Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan - Asrizal (46) yang membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari dengan bantal karena menolak berhubungan intim alias ngeseks menjalani sidang tuntutan. Terdakwa Asrizal dituntut pidana 15 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Asrizal oleh karena itu 15 tahun penjara," ucap JPU dari Kejari Medan, AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Senin (18/5/2026).

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi disidang pekan depan dan sidang ditutup.

Baca Juga:

Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban untuk memijat tubuhnya.

Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum akhirnya ia masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan kemudian tertidur di ruang tamu.

Baca Juga:

Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan badan.

Namun korban menolak karena kelelahan. Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi tarik-menarik pakaian.

Lebih lanjut, korban sempat pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian sekaligus merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran tersebut.

Tak berhenti disitu, sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak dengan alasan masih lelah. Emosi karena penolakan tersebut, terdakwa kemudian mengambil bantal dan membekap wajah korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban tak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya.

Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban tidak kunjung bangun. Dalam kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang tua korban. Setelah keluarga datang, korban diketahui telah meninggal dunia.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan.

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet dan memar di bagian wajah serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas. Dokter menyimpulkan kematian korban disebabkan tertutupnya hidung dan mulut yang mengakibatkan gangguan pernapasan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Jejak WhatsApp dan Polemik SK Pokja Disorot, Hakim Jadwalkan Putusan 8 Juni
Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko
Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Kepulauan Nias, Nur Alia Minta Dibebaskan
PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M
Usai Viral Kasus Vape Narkoba, Perwira Polda Sumut Kompol DK Resmi Dipecat
4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan
komentar
beritaTerbaru