Polres Dairi Salurkan 70 Sak Beras untuk Warga yang Membutuhkan
Polres Dairi menyalurkan 70 sak beras untuk warga yang membutuhkan.
Sumut 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Asrizal (46) yang membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari dengan bantal karena menolak berhubungan intim alias ngeseks menjalani sidang tuntutan. Terdakwa Asrizal dituntut pidana 15 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Asrizal oleh karena itu 15 tahun penjara," ucap JPU dari Kejari Medan, AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Senin (18/5/2026).
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi disidang pekan depan dan sidang ditutup.
Baca Juga:
Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban untuk memijat tubuhnya.
Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum akhirnya ia masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan kemudian tertidur di ruang tamu.
Baca Juga:
Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan badan.
Namun korban menolak karena kelelahan. Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi tarik-menarik pakaian.
Lebih lanjut, korban sempat pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian sekaligus merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran tersebut.
Tak berhenti disitu, sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak dengan alasan masih lelah. Emosi karena penolakan tersebut, terdakwa kemudian mengambil bantal dan membekap wajah korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah korban tak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban tidak kunjung bangun. Dalam kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang tua korban. Setelah keluarga datang, korban diketahui telah meninggal dunia.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan.
Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet dan memar di bagian wajah serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas. Dokter menyimpulkan kematian korban disebabkan tertutupnya hidung dan mulut yang mengakibatkan gangguan pernapasan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(DetikSumut)
Polres Dairi menyalurkan 70 sak beras untuk warga yang membutuhkan.
Sumut 17 menit lalu
Memastikan situasi kamtibmas aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Pematangsiantar patroli R4.
Sumut satu jam lalu
Pemkab Samosir pamerkan produk Unggulan daerah di Pekan Raya Sumatera Utara ke50 yang sudah resmi dibuka.
Medan 2 jam lalu
Polres Pematangsiantar melaksanakan Upacara untuk proses kenaikan pangkat perwira dan b
Sumut 3 jam lalu
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 5 jam lalu
Pengakuan Lionel Messi Argentina Menderita Lawan Tanjung Verde
Sport 7 jam lalu
Motif Penganiaya ODGJ Lagi Ngamuk Hingga Tewas di Karo Kesal Motor Dibalikkan
Sumut 7 jam lalu
Lamine Yamal Tegaskan Tak Akan Bertato karena Keyakinan Sebagai Muslim
Sport 7 jam lalu
Kiper Tanjung Verde yang Bikin SpanyolArgentina Frustasi, Followernya dari 46 Ribu Kini 21 Juta
Sport 8 jam lalu
ODGJ Lagi Ngamuk Tewas Dianiaya Warga di Karo, 1 Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 8 jam lalu