Jumat, 21 Agustus 2026

Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 22 Mei 2026 11:10 WIB
Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara
DetikSumut
Terdakwa Boby Rahman Pohan saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (21/5/2026).

Korban pun sempat berlari, namun saat mencoba berlari, terdakwa langsung mengambil pecahan bola lampu yang sudah dipecahkan sebelumnya. Kemudian terdakwa menusuk korban menggunakan pecahan lampu tadi dan mengenai belakang telinga bagian kiri korban.

Belum puas melakukan itu, terdakwa menikam korban di bagian leher sebanyak 2 kali dan total tusukan yang terdakwa lakukan sebanyak 3 kali.

Baca Juga:

Melihat korban sudah banyak mengeluarkan darah, terdakwa pun melarikan diri dan korban sempat mengejar terdakwa ke ujung Titi Gantung. Tak lama setelah itu korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polsek Medan Timur, tepatnya di Jalan Stasiun. Lalu terdakwa diperiksa sebagai tersangka di Polsek Medan Timur.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum pada pemeriksaan luar dijumpai luka lecet, pada dahi kanan, pipi kanan dan pipi kiri. Tidak hanya itu, dijumpai tiga luka tusuk pada leher sisi kiri dan luka tusuk pada leher belakang sisi kiri.

Pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit leher bagian dalam sisi kiri, otot leher dalam sisi kiri, saluran nafas bagian atas. Dijumpai terpotongnya pembuluh darah besar leher kiri.

Hasil dari pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yang banyak pada leher akibat terpotongnya pembuluh darah besar leher kiri akibat trauma tajam.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
PN Medan Peringati HUT RI ke-81, Semangat Kemerdekaan Beriringan dengan Komitmen Antisuap
Buang Bayi Hasil Anu dengan Kekasih Gelap, ART Asal Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Langkat Memanas, Saiful Abdi Ngaku Dipaksa dan Tanda Tangannya Dipalsukan
Duh...Bayi Berusia 3 Bulan Ini Terpaksa Ikut Mendekam di Penjara Bersama Sang Ibunda
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
komentar
beritaTerbaru