Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara
Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Boby Ramhan yang membunuh temannya Erik Pohan Dabuke di lapo (warung) tuak yang terletak di Jalan Jawa, Medan, kini sudah menjalani sidang tuntutan. Atas perbuatannya, terdakwa Boby dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boby Rahman Pohan oleh karena itu selama 12 tahun penjara," ucap JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, saat membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (21/5/2026).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga:
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan di sidang mendatang.
Dalam dakwaan, kasus bermula pada hari Minggu 16 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya berada di lapo tuak yang menjadi lokasi pembunuhan.
Baca Juga:
Sekira pukul 16.00 WIB, korban Erik Pohan Dabuke (almarhum) datang ke lapo tuak untuk minum tuak. Saat itu, ada karokean di mana korban sedang menyanyi lagu Batak dan terdakwa mencoba mengiringi lagu dengan bermain gendang.
Namun, korban tidak senang melihat terdakwa memainkan jari terdakwa untuk bergendang. Korban pada saat itu, menghempaskan tangan terdakwa dan cekcok, akibatnya terdakwa sakit hati atas perkatan korban.
Pada saat kejadian, posisi terdakwa sudah mabuk sehingga terdakwa pun meninggalkan lapo tuak menuju jembatan yang ada tepat di atas lapo tuak.
Saat terdakwa naik ke atas, terdakwa melihat ada bola lampu neon yang berjumlah 4 buah. Kemudian terdakwa mengambil keempat bola lampu neon tersebut dan memecahkannya sehingga tersisa serpihan kaca bola lampu yang tajam.
Selanjutnya, terdakwa berteriak ke bawah memanggil korban sambil membawa sebuah batu di tangan kanannya. Mendengar perkataanya, korban pun melemparkan batu yang sebelumnya dibawa namun tidak mengenai terdakwa. Keduanya sempat berduel serta sempat bergumul karena korban tidak sanggup melawan terdakwa.
Korban pun sempat berlari, namun saat mencoba berlari, terdakwa langsung mengambil pecahan bola lampu yang sudah dipecahkan sebelumnya. Kemudian terdakwa menusuk korban menggunakan pecahan lampu tadi dan mengenai belakang telinga bagian kiri korban.
Belum puas melakukan itu, terdakwa menikam korban di bagian leher sebanyak 2 kali dan total tusukan yang terdakwa lakukan sebanyak 3 kali.
Melihat korban sudah banyak mengeluarkan darah, terdakwa pun melarikan diri dan korban sempat mengejar terdakwa ke ujung Titi Gantung. Tak lama setelah itu korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Kemudian, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polsek Medan Timur, tepatnya di Jalan Stasiun. Lalu terdakwa diperiksa sebagai tersangka di Polsek Medan Timur.
Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum pada pemeriksaan luar dijumpai luka lecet, pada dahi kanan, pipi kanan dan pipi kiri. Tidak hanya itu, dijumpai tiga luka tusuk pada leher sisi kiri dan luka tusuk pada leher belakang sisi kiri.
Pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit leher bagian dalam sisi kiri, otot leher dalam sisi kiri, saluran nafas bagian atas. Dijumpai terpotongnya pembuluh darah besar leher kiri.
Hasil dari pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yang banyak pada leher akibat terpotongnya pembuluh darah besar leher kiri akibat trauma tajam.(DetikSumut)
Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara.
Kriminal 2 jam lalu
Nilai tukar Rupiah melemah lagi menjadi Rp 17.677 per Dolar AS.
Bisnis 3 jam lalu
Tanggal 27 dan 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai tanggal merah dalam kalender nasional di Indonesia.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Cuaca terlihat cerah di Lapangan Balai Desa Helvetia, Medan, yang siang itu dipenuhi semarak seragam olahraga dan wajahwajah belia antusias
Medan 3 jam lalu
Cuaca kota Medan hari ini diprakirakan masih diselimuti awan untuk seluruh kecamatan.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kam
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan untuk Rakyat (Guntur) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Ke
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Republik Indonesia, Sarjono Turin SH MH, menyampaikan
Medan 5 jam lalu
Aliansi massa tergabung dalam Gerakan untuk Rakyat (Guntur) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menetapkan tersangka.
Medan 12 jam lalu
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers.
Medan 13 jam lalu