Bupati Pakpak Bharat Berangkatkan Gugus Depan Pramuka ke Bumi Perkemahan Sibolangit,
Bupati Pakpak Bharat memberangkatkan Gugus Depan Pramuka ke Bumi Perkemahan Sibolangit
Sumut 32 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Boby Ramhan yang membunuh temannya Erik Pohan Dabuke di lapo (warung) tuak yang terletak di Jalan Jawa, Medan, kini sudah menjalani sidang tuntutan. Atas perbuatannya, terdakwa Boby dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boby Rahman Pohan oleh karena itu selama 12 tahun penjara," ucap JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, saat membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (21/5/2026).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga:
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan di sidang mendatang.
Dalam dakwaan, kasus bermula pada hari Minggu 16 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya berada di lapo tuak yang menjadi lokasi pembunuhan.
Baca Juga:
Sekira pukul 16.00 WIB, korban Erik Pohan Dabuke (almarhum) datang ke lapo tuak untuk minum tuak. Saat itu, ada karokean di mana korban sedang menyanyi lagu Batak dan terdakwa mencoba mengiringi lagu dengan bermain gendang.
Namun, korban tidak senang melihat terdakwa memainkan jari terdakwa untuk bergendang. Korban pada saat itu, menghempaskan tangan terdakwa dan cekcok, akibatnya terdakwa sakit hati atas perkatan korban.
Pada saat kejadian, posisi terdakwa sudah mabuk sehingga terdakwa pun meninggalkan lapo tuak menuju jembatan yang ada tepat di atas lapo tuak.
Saat terdakwa naik ke atas, terdakwa melihat ada bola lampu neon yang berjumlah 4 buah. Kemudian terdakwa mengambil keempat bola lampu neon tersebut dan memecahkannya sehingga tersisa serpihan kaca bola lampu yang tajam.
Selanjutnya, terdakwa berteriak ke bawah memanggil korban sambil membawa sebuah batu di tangan kanannya. Mendengar perkataanya, korban pun melemparkan batu yang sebelumnya dibawa namun tidak mengenai terdakwa. Keduanya sempat berduel serta sempat bergumul karena korban tidak sanggup melawan terdakwa.
Korban pun sempat berlari, namun saat mencoba berlari, terdakwa langsung mengambil pecahan bola lampu yang sudah dipecahkan sebelumnya. Kemudian terdakwa menusuk korban menggunakan pecahan lampu tadi dan mengenai belakang telinga bagian kiri korban.
Belum puas melakukan itu, terdakwa menikam korban di bagian leher sebanyak 2 kali dan total tusukan yang terdakwa lakukan sebanyak 3 kali.
Melihat korban sudah banyak mengeluarkan darah, terdakwa pun melarikan diri dan korban sempat mengejar terdakwa ke ujung Titi Gantung. Tak lama setelah itu korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Kemudian, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polsek Medan Timur, tepatnya di Jalan Stasiun. Lalu terdakwa diperiksa sebagai tersangka di Polsek Medan Timur.
Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum pada pemeriksaan luar dijumpai luka lecet, pada dahi kanan, pipi kanan dan pipi kiri. Tidak hanya itu, dijumpai tiga luka tusuk pada leher sisi kiri dan luka tusuk pada leher belakang sisi kiri.
Pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit leher bagian dalam sisi kiri, otot leher dalam sisi kiri, saluran nafas bagian atas. Dijumpai terpotongnya pembuluh darah besar leher kiri.
Hasil dari pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yang banyak pada leher akibat terpotongnya pembuluh darah besar leher kiri akibat trauma tajam.(DetikSumut)
Bupati Pakpak Bharat memberangkatkan Gugus Depan Pramuka ke Bumi Perkemahan Sibolangit
Sumut 32 menit lalu
Kepala Korlantas Polri Disertijabkan dari Irjen Agus Suryonugroho kepada Irjen Wibowo.
Profil 2 jam lalu
Kredibilitas Piala Dunia 2026 Tercoreng! UEFA Kritik FIFA usai Cabut Hukuman Folarin Balogun.
Sport 3 jam lalu
Malam Horor di Penjara, 25 Orang Tewas dalam Kerusuhan
Inter-Nasional 3 jam lalu
Pos Ronda di Medan Jadi Lapak Sabu, 3 Orang Jadi Tersangka.
Medan 3 jam lalu
Hakim Ziyech Ubah Foto Profil Jadi Anak Palestina, Simbol Solidaritas di Tengah Konflik Berkepanjangan.
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang menjerat Ketua DPW PAN Sumatera Utara (Sumut) berinisial SHF, su
Politik 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., bersama Wakil Bupati Dr. Deni Parlindung
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta Kantor PT PLN (Persero) Pusat di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi ratusan mas
Inter-Nasional 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima sebanyak 2.088 mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) yang aka
Sumut 7 jam lalu