Jumat, 22 Mei 2026

Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 22 Mei 2026 11:10 WIB
Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara
DetikSumut
Terdakwa Boby Rahman Pohan saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (21/5/2026).

POSMETRO MEDAN,Medan - Boby Ramhan yang membunuh temannya Erik Pohan Dabuke di lapo (warung) tuak yang terletak di Jalan Jawa, Medan, kini sudah menjalani sidang tuntutan. Atas perbuatannya, terdakwa Boby dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boby Rahman Pohan oleh karena itu selama 12 tahun penjara," ucap JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, saat membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (21/5/2026).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca Juga:

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan di sidang mendatang.

Dalam dakwaan, kasus bermula pada hari Minggu 16 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya berada di lapo tuak yang menjadi lokasi pembunuhan.

Baca Juga:

Sekira pukul 16.00 WIB, korban Erik Pohan Dabuke (almarhum) datang ke lapo tuak untuk minum tuak. Saat itu, ada karokean di mana korban sedang menyanyi lagu Batak dan terdakwa mencoba mengiringi lagu dengan bermain gendang.

Namun, korban tidak senang melihat terdakwa memainkan jari terdakwa untuk bergendang. Korban pada saat itu, menghempaskan tangan terdakwa dan cekcok, akibatnya terdakwa sakit hati atas perkatan korban.

Pada saat kejadian, posisi terdakwa sudah mabuk sehingga terdakwa pun meninggalkan lapo tuak menuju jembatan yang ada tepat di atas lapo tuak.

Saat terdakwa naik ke atas, terdakwa melihat ada bola lampu neon yang berjumlah 4 buah. Kemudian terdakwa mengambil keempat bola lampu neon tersebut dan memecahkannya sehingga tersisa serpihan kaca bola lampu yang tajam.

Selanjutnya, terdakwa berteriak ke bawah memanggil korban sambil membawa sebuah batu di tangan kanannya. Mendengar perkataanya, korban pun melemparkan batu yang sebelumnya dibawa namun tidak mengenai terdakwa. Keduanya sempat berduel serta sempat bergumul karena korban tidak sanggup melawan terdakwa.

Korban pun sempat berlari, namun saat mencoba berlari, terdakwa langsung mengambil pecahan bola lampu yang sudah dipecahkan sebelumnya. Kemudian terdakwa menusuk korban menggunakan pecahan lampu tadi dan mengenai belakang telinga bagian kiri korban.

Belum puas melakukan itu, terdakwa menikam korban di bagian leher sebanyak 2 kali dan total tusukan yang terdakwa lakukan sebanyak 3 kali.

Melihat korban sudah banyak mengeluarkan darah, terdakwa pun melarikan diri dan korban sempat mengejar terdakwa ke ujung Titi Gantung. Tak lama setelah itu korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polsek Medan Timur, tepatnya di Jalan Stasiun. Lalu terdakwa diperiksa sebagai tersangka di Polsek Medan Timur.

Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum pada pemeriksaan luar dijumpai luka lecet, pada dahi kanan, pipi kanan dan pipi kiri. Tidak hanya itu, dijumpai tiga luka tusuk pada leher sisi kiri dan luka tusuk pada leher belakang sisi kiri.

Pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit leher bagian dalam sisi kiri, otot leher dalam sisi kiri, saluran nafas bagian atas. Dijumpai terpotongnya pembuluh darah besar leher kiri.

Hasil dari pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yang banyak pada leher akibat terpotongnya pembuluh darah besar leher kiri akibat trauma tajam.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Eks Direktur PTPN II Menangis Saat Pledoi di PN Medan, Klaim Hanya Jalankan Keputusan Perusahaan
Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko
Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Kepulauan Nias, Nur Alia Minta Dibebaskan
PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M
Kapolsek Kampung Rakyat Ultimatum Pelaku dan Penadah Sawit
komentar
beritaTerbaru