Polres Karo Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Polres Karo mengintensifkan patroli malam untuk mengantisipasi 3C dan gangguan kamtibmas lainnya.
Sumut 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Boby Ramhan yang membunuh temannya Erik Pohan Dabuke di lapo (warung) tuak yang terletak di Jalan Jawa, Medan, kini sudah menjalani sidang tuntutan. Atas perbuatannya, terdakwa Boby dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boby Rahman Pohan oleh karena itu selama 12 tahun penjara," ucap JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, saat membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (21/5/2026).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga:
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan di sidang mendatang.
Dalam dakwaan, kasus bermula pada hari Minggu 16 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya berada di lapo tuak yang menjadi lokasi pembunuhan.
Baca Juga:
Sekira pukul 16.00 WIB, korban Erik Pohan Dabuke (almarhum) datang ke lapo tuak untuk minum tuak. Saat itu, ada karokean di mana korban sedang menyanyi lagu Batak dan terdakwa mencoba mengiringi lagu dengan bermain gendang.
Namun, korban tidak senang melihat terdakwa memainkan jari terdakwa untuk bergendang. Korban pada saat itu, menghempaskan tangan terdakwa dan cekcok, akibatnya terdakwa sakit hati atas perkatan korban.
Pada saat kejadian, posisi terdakwa sudah mabuk sehingga terdakwa pun meninggalkan lapo tuak menuju jembatan yang ada tepat di atas lapo tuak.
Saat terdakwa naik ke atas, terdakwa melihat ada bola lampu neon yang berjumlah 4 buah. Kemudian terdakwa mengambil keempat bola lampu neon tersebut dan memecahkannya sehingga tersisa serpihan kaca bola lampu yang tajam.
Selanjutnya, terdakwa berteriak ke bawah memanggil korban sambil membawa sebuah batu di tangan kanannya. Mendengar perkataanya, korban pun melemparkan batu yang sebelumnya dibawa namun tidak mengenai terdakwa. Keduanya sempat berduel serta sempat bergumul karena korban tidak sanggup melawan terdakwa.
Korban pun sempat berlari, namun saat mencoba berlari, terdakwa langsung mengambil pecahan bola lampu yang sudah dipecahkan sebelumnya. Kemudian terdakwa menusuk korban menggunakan pecahan lampu tadi dan mengenai belakang telinga bagian kiri korban.
Belum puas melakukan itu, terdakwa menikam korban di bagian leher sebanyak 2 kali dan total tusukan yang terdakwa lakukan sebanyak 3 kali.
Melihat korban sudah banyak mengeluarkan darah, terdakwa pun melarikan diri dan korban sempat mengejar terdakwa ke ujung Titi Gantung. Tak lama setelah itu korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Kemudian, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polsek Medan Timur, tepatnya di Jalan Stasiun. Lalu terdakwa diperiksa sebagai tersangka di Polsek Medan Timur.
Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum pada pemeriksaan luar dijumpai luka lecet, pada dahi kanan, pipi kanan dan pipi kiri. Tidak hanya itu, dijumpai tiga luka tusuk pada leher sisi kiri dan luka tusuk pada leher belakang sisi kiri.
Pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit leher bagian dalam sisi kiri, otot leher dalam sisi kiri, saluran nafas bagian atas. Dijumpai terpotongnya pembuluh darah besar leher kiri.
Hasil dari pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yang banyak pada leher akibat terpotongnya pembuluh darah besar leher kiri akibat trauma tajam.(DetikSumut)
Polres Karo mengintensifkan patroli malam untuk mengantisipasi 3C dan gangguan kamtibmas lainnya.
Sumut 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap jaringannya sekaligus menangkap 3 (tiga) orang
Kriminal 18 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Batubara Rumah Zakat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan p
Sumut 24 menit lalu
Posmetro Medan, Karo Seorang siswa SMA Bersama Berastagi, Inka Br Ginting, yang sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih M
Sumut 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rumah Zakat Cabang Medan menyalurkan enam set AlQuran Braille kepada Yayasan Harapan Netra Mandiri, di Jalan Kar
Medan 44 menit lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menegaskan komitmen kepedulian s
Medan 48 menit lalu
Satuan Brimob Polda Sumut Salurkan 1.000 Porsi Makanan untuk Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor.
Medan 57 menit lalu
POSMETRO MEDANDewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan kepedulian sosialnya
Medan satu jam lalu
Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta.
Viral satu jam lalu
Mesin penggiling berputar, Babinsa gelorakan semangat ketahanan pangan .
Sumut 2 jam lalu