Kamis, 09 Juli 2026

Polres Sergai Ciduk 23 Pengguna dan Bandar Narkoba Selama 2 Pekan

P. Silalahi - Minggu, 24 Mei 2026 17:02 WIB
Polres Sergai Ciduk 23 Pengguna dan Bandar Narkoba Selama 2 Pekan
antara
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H saat memberi keterangan pers pada Minggu 24 Mei 2026.

Bagi pengguna, jelasnya lagi, dijerat pasal 127 UU Narkotika dengan proses asesmen untuk rehabilitasi.

Sedangkan bagi pengedar, dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp10 miliar.

Baca Juga:

Di sana, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H selaku Kasi Humas Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih narkoba.

Dia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam pergaulannya sehari-hari.(dpt)

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Melihat dari Dekat Sosok Irjen Pol. (Purn) Arman Depari
3 Anggota Polri Gugur Akibat Diserang, Komplotan Bandar Narkoba Diminta Menyerahkan Diri
Jual Narkoba Terang-Terangan, Kena Laporkan, Pengedar Diringkus
Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi
Gunakan Teknik Under Cover, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Beserta Barang Buktinya
Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi
komentar
beritaTerbaru