Senin, 25 Mei 2026

Polres Sergai Ciduk 23 Pengguna dan Bandar Narkoba Selama 2 Pekan

P. Silalahi - Minggu, 24 Mei 2026 17:02 WIB
Polres Sergai Ciduk 23 Pengguna dan Bandar Narkoba Selama 2 Pekan
antara
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H saat memberi keterangan pers pada Minggu 24 Mei 2026.

Bagi pengguna, jelasnya lagi, dijerat pasal 127 UU Narkotika dengan proses asesmen untuk rehabilitasi.

Sedangkan bagi pengedar, dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp10 miliar.

Baca Juga:

Di sana, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H selaku Kasi Humas Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih narkoba.

Dia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam pergaulannya sehari-hari.(dpt)

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Operasi Senyap Narkoba, Polrestabes Medan Segel THM Phantom dan Buru Pemasok Ekstasi
Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan
Razia Gabungan Polda Sumut di Tempat Hiburan Malam Medan
Menunggu Pembeli di Kamar, Terduga Pengedar Sabu di Medan Timur Ditangkap Polisi
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Janji Gulung Jaringan Kojek: Oke Kami Gass
Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru