Selasa, 25 Agustus 2026

Polres Sergai Ciduk 23 Pengguna dan Bandar Narkoba Selama 2 Pekan

P. Silalahi - Minggu, 24 Mei 2026 17:02 WIB
Polres Sergai Ciduk 23 Pengguna dan Bandar Narkoba Selama 2 Pekan
antara
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H saat memberi keterangan pers pada Minggu 24 Mei 2026.

Bagi pengguna, jelasnya lagi, dijerat pasal 127 UU Narkotika dengan proses asesmen untuk rehabilitasi.

Sedangkan bagi pengedar, dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp10 miliar.

Baca Juga:

Di sana, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H selaku Kasi Humas Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih narkoba.

Dia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam pergaulannya sehari-hari.(dpt)

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek, 2 Pengedar 7 Pemakai Diciduk
Gerebek Rumah, 1 Pria Diamankan, Sabu dan Pil Ekstasi Disita
Tiga Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Sambut Kepala BNNK Baru, Lom Lom Dorong Perkuat Pemberantasan Narkoba
Kapolsek Tigalingga  Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba
Nama Ahyar Jadi Sorotan, Diduga Bebas Edarkan Sabu di Panai Tengah
komentar
beritaTerbaru