Kamis, 15 Oktober 2026

Polres Sergai Ciduk 23 Pengguna dan Bandar Narkoba Selama 2 Pekan

P. Silalahi - Minggu, 24 Mei 2026 17:02 WIB
Polres Sergai Ciduk 23 Pengguna dan Bandar Narkoba Selama 2 Pekan
antara
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H saat memberi keterangan pers pada Minggu 24 Mei 2026.

Bagi pengguna, jelasnya lagi, dijerat pasal 127 UU Narkotika dengan proses asesmen untuk rehabilitasi.

Sedangkan bagi pengedar, dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp10 miliar.

Baca Juga:

Di sana, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H selaku Kasi Humas Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih narkoba.

Dia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam pergaulannya sehari-hari.(dpt)

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Tebing Tinggi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, 2 Pria Ditangkap
Polsek Sibolga Selatan Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, 4 Paket Sabu Diamankan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Sertijab Kasat Narkoba Polres Langkat, Dudi Efni Pasaribu Apresiasi AKP Ruspian Jabat Kasat Narkoba Polres Langkat
Bupati Deli Serdang Dorong Pembentukan Relawan Antinarkoba hingga Tingkat Dusun
komentar
beritaTerbaru