Sabtu, 01 November 2025

Perceraian di Indonesia Didominasi Gugatan dari Istri, Ternyata Ini Penyebabnya

Administrator - Rabu, 29 Oktober 2025 10:39 WIB
Perceraian di Indonesia Didominasi Gugatan dari Istri, Ternyata Ini Penyebabnya
Istimewa
Ilustrasi pertengkaran suami istri yang berujung perceraian.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Dalam lima tahun terakhir, tren perceraian di Indonesia menunjukkan pola yang fluktuatif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2024 tercatat 399.921 kasus perceraian, sedikit menurun dibanding tahun 2023 yang mencapai 408.347 kasus.

Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh lebih tinggi dibandingkan masa pra-pandemi tahun 2020 yang hanya 291.677 kasus. Kondisi ini menggambarkan bahwa stabilitas rumah tangga di Indonesia belum sepenuhnya pulih, meski pandemi telah berakhir.

Di sisi lain, jumlah pernikahan di Indonesia justru terus menurun. Pada 2020, tercatat sekitar 1,78 juta pernikahan, sementara pada 2024 jumlahnya menyusut menjadi hanya 1,47 juta.

Menurut data BPS, struktur perceraian di Indonesia masih didominasi oleh cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Pada 2024, terdapat 308.956 kasus cerai gugat, atau sekitar 77,2 persen dari total perceraian nasional.

Angka ini jauh lebih banyak dibanding 85.652 kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Fenomena ini memperlihatkan semakin besarnya keberanian perempuan untuk mengambil langkah hukum dalam mengakhiri hubungan yang dianggap tidak sehat.

Adapun, data perceraian BPS 2024 menunjukkan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian, dengan 251.125 kasus atau sekitar 63 persen.

Kemudian, faktor ekonomi menempati urutan kedua dengan 100.198 kasus, mencerminkan masih rapuhnya fondasi finansial rumah tangga di banyak keluarga Indonesia. Sementara itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak 7.243 kasus.

Sosiolog: penyebabnya termasuk masalah ekonomi

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru