Gus Hilmi Tegur Bahlil: Kemuliaan Lailatul Qadar Tidak Pantas Dijadikan Bahan Candaan
Gus Hilmi Tegur Bahlil Kemuliaan Lailatul Qadar Tidak Pantas Dijadikan Bahan Candaan
Politik satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) memperkenalkan peraturan baru untuk membatasi akses anak ke media sosial berisiko tinggi. Aturan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko digital seperti konten seksual dan kejahatan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital. "Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ujar Meutya.
Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. "Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," kata Meutya.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada Jumat (6/3/2026), pemerintah menetapkan langkah teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
PP Tunas yang ditetapkan 28 Maret 2025 mewajibkan platform digital seperti media sosial dan game online melindungi anak dari konten berbahaya, eksploitasi data, dan cyberbullying. Tujuannya adalah mencegah anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan, pornografi, hingga radikalisme.
Aturan ini menunda akses anak-anak ke platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara layanan untuk platform berisiko rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun. "Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," terang Meutya Hafid dalam rapat koordinasi pada Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan pelindungan terhadap anak.
Gus Hilmi Tegur Bahlil Kemuliaan Lailatul Qadar Tidak Pantas Dijadikan Bahan Candaan
Politik satu jam lalu
Polda Sumut Berbagi Takjil di Masjidmasjid, Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Harap Ramadhan Penuh Toleransi dan Kedamaian
Medan satu jam lalu
Warga Binaan Lapas Muara Bungo Gelar Panen Toge dan Tebar Bibit Ikan Patin
Inter-Nasional 2 jam lalu
Kepergian Donny Fattah terjadi setelah ia berjuang melawan sejumlah penyakit yang dideritanya selama beberapa tahun terakhir.
Lifestyle 3 jam lalu
Pengiriman minyak terganggu Sekitar seperlima pasokan minyak dunia yang dikirim melalui laut biasanya melewati Selat Hormuz. Namun, jalur te
Peristiwa 3 jam lalu
Anakanak saat ini menghadapi berbagai ancaman ketika mengakses internet, mulai dari konten negatif hingga berbagai bentuk kejahatan daring
Lifestyle 3 jam lalu
Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial
Lifestyle 3 jam lalu
Menurutnya, depresiasi ekstrem itu berdampak pada mobilmobil listrik yang telah lama di pasar Indonesia.
Bisnis 3 jam lalu
Kemlu Evakuasi 32 WNI dari Iran Secara Bertahap, Mayoritas Mahasiswa
Inter-Nasional 3 jam lalu
Budi mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya.
Peristiwa 3 jam lalu