POSMETRO MEDAN,MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.
Memori banding akan segera disampaikan ke PN Tipikor Medan atas putusan bebas ada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Kamis (11/6/2026) membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan banding ke Majelis Hakim karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. "JPU sdh mnyatakan banding di PN Tipikor pada tgl 8 Juni 2026," kata Rizaldi.
Baca Juga:
Sementara itu, Tim Khusus Peningkatan Pendapatkan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang juga menemukan dugaan potensi hilang miliaran di 4 Perumahan Citraland di Kabupaten itu yang dipaparkan dalam dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Deli Serdang, Rabu (22/4/2026) lalu.
Terungkap berbagai fakta penyebab rendahnya PAD Deli Serdang selama ini. Salah satunya adanya permainan oknum petugas Bapenda dengan pihak perusahaan atau swasta.
Baca Juga:
Salah satu yang paling disorot saat ini adanya dugaan kebocoran PAD dari pengembang Citraland. Pihak Pansus Peningkatan PAD menemukan kebocoran PAD hampir 100 Milyar untuk tahun 2025. Hal ini terkait dengan luas bangunan perumahan yang belum semua ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah IMB.
"Selain luas bangunan perumahan yang belum semua ada izin PBGnya juga belum semua luas bangunan yang ada di Citraland belum masuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Misalkan luasnya 10 ribu yang masuk hanya 3 sampai 4 ribu saja. Inikan tidak benar bocor PAD kita," ujar Ketua Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi.
Menanggapi hal itu, Rabu (11/6/2026) malam, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Irwansyah, meminta jaksa di Sumut segera mengawal proses bading vonis bebas 4 terdakwa korupsi pelepasan HGU PTPN 2 yang dijadikan Perumahan Elit Citraland itu.
"Selain mengawal proses banding, jaksa juga harus mengembangkan kasus yang didakwa merugikan negara Rp. 263 miliaran itu ke semua pihak tak terkecuali ke manajemen PT DMKR selaku pengembang Perumahan Citrland di Helvetia, Sampali, Tanjung Morawa dan Medan Estate masing-masing di Kabupaten Deliserdang," tegasnya.
Selain mengembangkan kasus dugaan pelepasan HGU menjadi Perumahan Citraland, Kejati Sumut diminta Irwansyah, memulai penyelidikan atas temuan Tim Khusus Peningkatan PAD DPRD Serdang yang menuding adanya dugaan kebocoran PAD dari 4 Perumahan dikelola PT DMKR yang disebut-sebt grup usaha PT Ciputra milik konglomerat itu.
Tags
beritaTerkait
komentar