Kamis, 11 Juni 2026
Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 Dibanding Jaksa

FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland

Salamuddin Tandang - Kamis, 11 Juni 2026 18:36 WIB
FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland
Ist
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Irwansyah, meminta jaksa di Sumut segera mengawal proses bading vonis bebas 4 terdakwa korupsi pelepasan HGU PTPN 2 yang dijadikan Perumahan Elit Citraland itu.

"Tak tanggung-tanggung, Tim Khusus Peningkatan PAD DPRD Deliserdang dalam paparan mereka menduga menemukan dugaan kebocoran PAD di daerah itu mencapai ratusan miliaran atas potensi bocornya kewajiban pengembang 4 perumahan Citraland. Itukan baiknya segera diusut," pungkasnya.

BANDING VONIS BEBAS

Baca Juga:

Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Kamis (11/6/2026) membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan banding ke Majelis Hakim karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. "JPU sdh mnyatakan banding di PN Tipikor pada tgl 8 Juni 2026," kata Rizaldi.

Baca Juga:

Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan proses penyusunan memori banding saat ini tengah dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Rabu (3/6/2026) malam majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada seluruh terdakwa sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta membebaskan mereka dari tahanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan beberapa hal penting: Membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula

Dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tags
beritaTerkait
Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu
Bantai Kamboja 4-0, Thailand Tunggu Lawan di Final
Kajari Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kasubbagbin, Azmi Novendri Resmi Gantikan Febby Erwan
Sisir Titik Rawan Kota Medan, Patroli Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru