"Tak tanggung-tanggung, Tim Khusus Peningkatan PAD DPRD Deliserdang dalam paparan mereka menduga menemukan dugaan kebocoran PAD di daerah itu mencapai ratusan miliaran atas potensi bocornya kewajiban pengembang 4 perumahan Citraland. Itukan baiknya segera diusut," pungkasnya.
BANDING VONIS BEBAS
Baca Juga:
Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Kamis (11/6/2026) membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan banding ke Majelis Hakim karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. "JPU sdh mnyatakan banding di PN Tipikor pada tgl 8 Juni 2026," kata Rizaldi.
Baca Juga:
Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan proses penyusunan memori banding saat ini tengah dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Rabu (3/6/2026) malam majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada seluruh terdakwa sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta membebaskan mereka dari tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan beberapa hal penting: Membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula
Dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tags
beritaTerkait
komentar