Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.
Baca Juga:
Menurut jaksa, tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
TEMUAN BOCORNYA PAD MILIARAN RUPIAH
Baca Juga:
Tim pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang telah selesai menyampaikan laporan akhir hasil kerja pada Rapat Paripurna yang berlangsung, Rabu (22/4/2026).
Terungkap berbagai fakta penyebab rendahnya PAD Deli Serdang selama ini. Salah satunya adanya permainan oknum petugas Bapenda dengan pihak perusahaan atau swasta.
Salah satu yang paling disorot saat ini adanya dugaan kebocoran PAD dari pengembang Citraland. Pihak Pansus Peningkatan PAD menemukan kebocoran PAD hampir 100 Milyar untuk tahun 2025. Hal ini terkait dengan luas bangunan perumahan yang belum semua ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah IMB.
"Selain luas bangunan perumahan yang belum semua ada izin PBGnya juga belum semua luas bangunan yang ada di Citraland belum masuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Misalkan luasnya 10 ribu yang masuk hanya 3 sampai 4 ribu saja. Inikan tidak benar bocor PAD kita," ujar Ketua Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi.
Dengan didampingi Wakil Ketua Pansus, Junaidi dan Sekretaris Muhammad Ilham Pulungan, Misnan memaparkan pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan kemudian melakukan cek lapangan. Saat itu ditemukan dokumen yang dimiliki tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kemudian tidak sesuatu NJOP juga. Seperti yang di Tanjung Morawa harusnya 3 jutaan keatas tapi ini hanya dibawah 1 jutaan," ucap Misnan politisi PPP.
Tags
beritaTerkait
komentar