Jumat, 03 Juli 2026

Kuasa Hukum Sebut Karyawan RS Sarah Alami Pelanggaran HAM, Lapor ke Disnaker

Administrator - Selasa, 24 Juni 2025 14:18 WIB
Kuasa Hukum Sebut Karyawan RS Sarah Alami Pelanggaran HAM, Lapor ke Disnaker
IST
Kuasa hukum mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Sarah Medan,Nasib Butarbutar, SH, MH menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak manajemen Rumah Sakit Sarah.

POSMETRO MEDAN,Medan– Kuasa hukum mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Sarah Medan,Nasib Butarbutar, SH, MH menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak manajemen Rumah Sakit Sarah.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers resmi yang diterima media, Kamis (19/6/2025).

Dalam pengaduannya, para karyawan menyampaikan bahwa mereka mengalami pemotongan gaji secara sepihak hingga 50 persen, tanpa adanya sosialisasi maupun kesepakatan bersama antara pihak pengusaha dan pekerja.

Baca Juga:

Bahkan, sebagian dari mereka hanya dipekerjakan selama 15 hari dalam sebulan, sementara sisanya dirumahkan, namun gaji yang diterima hanya sesuai dengan hari kerja yang dijalani.

"Pemotongan ini dilakukan secara sepihak. Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara pihak manajemen dan karyawan. Klien kami merasa hak-haknya sebagai pekerja dilanggar," ujar Nasib Butarbutar.

Baca Juga:

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa beberapa karyawan dipanggil satu per satu oleh pihak manajemen dan diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi persetujuan terhadap kebijakan efisiensi rumah sakit.

Namun, menurut kuasa hukum, penandatanganan tersebut diduga terjadi di bawah tekanan atau intervensi.

"Berdasarkan keterangan klien kami, banyak dari mereka menandatangani surat itu bukan karena keikhlasan, tetapi karena merasa tidak memiliki pilihan lain. Mereka takut kehilangan pekerjaan," tambahnya.

Menurut data yang dihimpun, praktik pemotongan gaji ini telah berlangsung sejak April 2023. Bahkan, ada kasus di mana gaji yang sempat dibayarkan penuh secara transfer, kemudian ditarik kembali oleh pihak rumah sakit dengan alasan yang tidak jelas.

Terkait kasus ini, pengaduan resmi telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara pada 27 Mei 2025 atas nama Sumari Maria.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Kadis SDABMBK Hadiri Rangkaian Kegiatan Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026
Resmikan Tugu Kota Tangguh dan Tanam 120 Pohon, 98 Walikota Tinggalkan Jejak Di Kota Medan
Polri Hadir untuk Masyarakat, Polsek Medan Kota Sigap Tolong Kakek yang Pingsan di Jalan
Unimed Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPG Calon Guru Gelombang 1
Sukseskan “Gerakan Hijau Pesisir”, Mahasiswa FDK UINSU Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Sergai
Hati-hati! 55 Ruas Jalan di Medan Ditutup Pukul 12.00 WIB Hari Ini, Berikut Daftarnya
komentar
beritaTerbaru