Senam Lansia di Desa Simatorkis Jadi Ruang Sehat dan Ceria
POSMETRO MEDAN, Padang Lawas Utara Semangat untuk tetap sehat dan aktif ditunjukkan oleh 15 orang lansia di Desa Simatorkis melalui kegiat
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali membongkar dua jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi pemberantasan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka serta menyita sekitar 714,13 gram sabu, uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan, telepon genggam, timbangan digital hingga perhiasan emas dengan total berat hampir 65 gram.
Pengungkapan pertama bermula pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Tim Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan berlangsungnya transaksi narkotika di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 19.40 WIB, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi intelijen. Pria berinisial HS kemudian ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BK 8090 AMQ di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Deli.
Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,51 gram.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial UM.
Berdasarkan keterangan HS, petugas segera melakukan pengembangan. Setelah melakukan pelacakan, pada Kamis, 21 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 01.56 WIB, tim menemukan UM berada di kawasan SPBU Simpang Selayang, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan.
Saat itu UM sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra merah bernomor polisi BK 1478 AEG bersama dua orang lainnya, yakni ES dan SA alias Icha.
Meski penggeledahan terhadap kendaraan tidak menemukan narkotika, hasil interogasi mengungkap fakta baru. UM menyebut narkotika disimpan oleh ES.
ES kemudian mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Family Gang Cendana Blok A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas bergerak menuju rumah ES dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah.
Barang bukti terbesar ditemukan tersembunyi di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau lumut bernomor polisi BK 2480 ALE, yakni satu bungkus besar sabu dengan berat sekitar 507,49 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan: satu paket sabu seberat 25,18 gram di bawah tempat tidur, enam paket sabu dengan total berat 23,47 gram di bawah tempat tidur, tiga paket sabu dengan total berat 29,61 gram di dalam lemari tas ruang tamu. Total barang bukti sabu yang disita dari ES mencapai 613,31 gram bruto.
Selain narkotika, BNNP Sumut turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari ES disita uang tunai sebesar Rp323.456.000, empat unit timbangan digital, kendaraan Yamaha NMAX, telepon genggam, plastik klip kemasan, kantong kain merah, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dari UM turut disita uang tunai Rp4.700.000, sedangkan dari HS diamankan uang Rp140.000. Petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra merah yang digunakan saat penangkapan.
Tak hanya itu, BNNP Sumut turut mengamankan perhiasan emas dengan total berat 64,96 gram, terdiri dari gelang, cincin, rantai, anting hingga liontin berbagai model yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Dalam perkara ini, empat tersangka yang diamankan yakni: HS,ES,SA alias Icha,UM
Pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Kasus Nomor LKN/0019-NAR/VI/2026/BNNPSumatera Utara.
Pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, BNNP Sumut menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa jam, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial J. Sekitar pukul 20.00 WIB, J ditangkap di Jalan Pusaka Pasar 10 bersama seorang pria lainnya berinisial MZ.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 98,69 gram yang disimpan dalam plastik merah bertuliskan "CINT". Selain itu turut diamankan telepon genggam milik kedua tersangka serta uang tunai Rp300 ribu milik J.
Dalam pemeriksaan awal, MZ mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Pusaka Pasar 11, Desa Bandar Khalipah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat.
Di rumah tersebut ditemukan kembali satu paket sabu seberat 2,13 gram yang disimpan di dalam kantong jaket milik MZ serta satu unit timbangan digital.
Total barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan kedua mencapai 100,82 gram bruto. Dua tersangka yang diamankan dalam perkara ini adalah:J danMZ
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di BNNPSumatera Utara. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BNNPSumatera Utara menyatakan bahwa dari dua pengungkapan tersebut, aparat berhasil mencegah peredaran sekitar 714,13 gram sabu yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.507 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.(REL/WIK)
POSMETRO MEDAN, Padang Lawas Utara Semangat untuk tetap sehat dan aktif ditunjukkan oleh 15 orang lansia di Desa Simatorkis melalui kegiat
Sumut 5 jam lalu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai.
Kriminal 5 jam lalu
Golfrid Lubis Sebut Rico Waas Gagal 2 Tahun Pimpin Kota Meden.
Medan 5 jam lalu
Video mesra dua ASN viral di media sosial ternyata Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Masjid Tua di Tengah Hutan Pegunungan Huta Pagaran Dolok, Saksi Bisu Generasi yang Telah Berlalu.
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Putusan terhadap Fadly Lukman Simanjuntak (19), terdakwa perkara tawuran maut di Belawan, kembali tertunda. Sidang y
Peristiwa 6 jam lalu
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti temuan indikasi titik api (hotspot) yang terdeteksi melalui aplikasi Lancang Kuning
Sumut 7 jam lalu
Pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga kuat melarikan sepeda motor milik seorang mahasiswi asal Aceh Besar..
Peristiwa 8 jam lalu
Klarifikasi Tarif Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut, Pengusaha Warung Minta Maaf.
Sumut 8 jam lalu
Jagat maya kembali dihebohkan oleh "drama kantor" yang episodenya sangat salah tempat. Duh!
Viral 8 jam lalu