Selasa, 21 Juli 2026

Dana Revitalisasi Sekolah di Sumut Rentan Bocor, LSM Pucuk Bukit Nusantara Akan Dilaporkan ke APH

Bistok P Malau SH Tuding Kepsek Gunakan Pihak Ketiga Dalam Pembangunan
Salamuddin Tandang - Selasa, 21 Juli 2026 11:20 WIB
Dana Revitalisasi Sekolah di Sumut  Rentan Bocor, LSM Pucuk Bukit Nusantara  Akan Dilaporkan ke APH
foto ist
Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara, Bistok P Malau, SH mengaku, lembaganya dan sejumlah wartawan sedang mengumpulkan data dan informasi guna menjadi bahan laporan ke Aparat Penegak Hukum. Pihaknya sedang kumpulkan data dan informasi guna bahan laporan

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Bantuan Pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan yang digenjot Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenangah (Kemendikdasmen) di Sumut, bakal berdampak hukum.Banyak Satuan Pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP dan SMA serta SMK, dalam pengerjaannya menggunakan jasa pihak ketiga mirip kontraktor.

Di Sumatera Utara, alokasi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini menyasar 897 sekolah PAUD, SD , SMP, SMA dan SMK dengan total anggaran Rp852 miliar. Di Kota Medan kecipratan Rp47,4 miliar untuk merevitalisasi 48 bangunan PAUD, SD dan SMP.

Satuan Pendidikan penerima transfer 70 persen awal dana revitalisasi berkisar antara 500 juta hingga 2,2 miliar, langsung dikirim ke rekening sekolah dari Kemendikdasmen. Lalu dana itu digunakan untuk bangun gedung atau renovasi gedung dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan melibatkan Komite Sekolah dan Masyarakat setempat.

Baca Juga:

Namun nyatanya, berbagai informasi di lapangan diperoleh, Revitalisasi Satuan Pendidikan di berbagai tingkatan di Sumut dikerjakan pihak ketiga dengan dugaan intervensi pejabat terkait. Penggunaan pihak ketiga mirip kontraktor itu jelas mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, pengadaan barang, konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200 juta tidak bisa dilakukan melalui Pengadaan Langsung.

Pengadaan ini wajib melalui metode pemilihan penyedia yang kompetitif seperti Tender, Tender Cepat, atau E-purchasing (Katalog Elektronik).Secara umum, metode pengadaan dibagi berdasarkan batasan nilai berikut:Sampai dengan Rp200 juta: Dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung atau E-purchasing. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, batas nilai pengadaan langsung bisa mencapai Rp400 juta.Di atas Rp200 juta: Wajib menggunakan metode kompetitif seperti Tender terbuka atau Tender Cepat, atau melalui E-purchasing jika barang/jasa sudah tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Katalog).

Baca Juga:

Menanggapi potensi pelanggaran hukum atas penggunaan uang negara ini, Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara Bistok P Malau, SH pada sejumlah wartawan, Minggu sore (20/7/2026) memprediksi bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan ini akan menimbulkan dampak hukum ke depannya.

"Dari data dan informasi yang kami himpun bersama Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, banyak dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran negara dari Kemendikdasmen itu," tegas Aktivis dikenal vokal itu.

Bistok menjelaskan, Pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan (sekolah) harus dikerjakan secara swakelola sesuai kebijakan resmi pemerintah. Jika sekolah menyerahkan/mengontrakkan proyek tersebut sepenuhnya kepada pihak ketiga (kontraktor), maka hal itu adalah pelanggaran aturan.

Bistok memaparkan peraturan dan ketentuan yang dilanggar beserta risikonya:

1. Aturan tentang Kewajiban Swakelola yang pengertiannya, pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan wajib menggunakan skema swakelola murni.

"Pelanggaran terhadap kewajiban ini meliputi:Juknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan: Mengamanatkan bahwa dana revitalisasi tidak boleh diserahkan kepada kontraktor. Pembangunan harus dikelola mandiri oleh pihak sekolah bersama warga sekitar atau masyarakat," bebernya.

Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, lanjut Bistok, pelaksanaan swakelola oleh satuan pendidikan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.2. Pelanggaran Berdasarkan Bentuk Praktiknya Pekerjaan Diborongkan (Subkontrak) dengan rincian jika Kepala Sekolah menerima dana bantuan lalu mengontrakkan seluruh atau sebagian besar pengerjaan fisik kepada pihak ketiga/kontraktor swasta.

"Hal itu rentan Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dengan modus membuat laporan keuangan atau progres fisik fiktif agar seolah-olah pekerjaan dilakukan secara swakelola," bebernya.

Dalam investigasi yang dilakukan LSM Pucuk Bukit Nusantara bersama Forum Warrtawan Kejaksaan Sumut, lanjutnya Bistok P Malau, SH, pelibatan Komite Sekolah dan Masyarakat juga tak terlihat dan kalau pun ada tidak sesuai prosedur, misalnya Kepala Sekolah tidak membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dari gabungan unsur masyarakat, wali murid, atau komite sekolah.

KUMPULKAN DATA DAN INFORMASI GUNA DILAPORKAN

Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara, Bistok P Malau, SH mengaku, lembaganya dan sejumlah wartawan sedang mengumpulkan data dan informasi guna menjadi bahan laporan ke Aparat Penegak Hukum. "Kami sedang kumpulkan data dan informasi guna bahan laporan ke Aparat penegak Hukum," tegasnya.

Bistok P Malau SH juga berharap Aparat Penegak Hukum dan PPATK dapat jemput bola melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (full bucket) serta PPATK memelototi aliran rekening sekolah maupun pihak-pihak yang menerima aliran dari rekening sekolah yang terkait dengan dana revitalisasi satuan pendidikan dan dana lainnya.

"Aparat harus jemput bola untuk full bucket (baca, pulbaket, red) jangan diam saja. PPATK pun harus intip aliran dana dari rekening seolah penerima bantuan pemerintah program revitalisasi atau pun penerima aliran dari dana sekolah itu," harapnya.

Dari beberapa lokasi Satuan Pendidikan yang dipantau lembaganya dan sejumlah wartawan, Bistok P Malau SH menduga Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan itu rentan bocor berakibat kerugian negara yang fantastis hingga tujuan mulia Presiden Prabowo Subianto dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti tak tercapai.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengucurkan 14 Triliun untuk program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada tahun 2026 yang diprioritas sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.

"Untuk tahun 2026, yang sudah aman di APBN ada Rp14 triliun untuk revitalisasi. Sementara yang kami alokasikan, sekarang sudah proses verval, sekitar 11.470 satuan pendidikan," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kabupaten Jember pada Sabtu (21/2/2026) lalu.

Di Sumatera Utara, alokasi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini menyasar 897 sekolah dengan total anggaran Rp852 miliar diantaranya di di Kota Medan kecipratan Rp. 47,4 miliar untuk merevitalisasi 48 bangunan PAUD, SD dan SMP.

Launcing bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan di Sumut digelar Gubsu Bobby Nasution dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam acara Peresmian Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMK Negeri 7 Medan, Jalan STM Medan, Minggu (4/1/2026) lalu.

Diberitakan sebelumnya, penelusuran sejumlah awak media tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksan Sumut, Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi diterima di SD Negeri 067263 Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Manggis Kelurahan Terjun Medan Marelan berbiaya Rp506,5 Juta, di SMPNSMPN 20 Medan Jalan Kapten Rahmad Budin Kel.Terjun berbiaya Rp2,2 Miliar, di SMPN 38 Medan Jalan Abdul Sani Muthalib Pasar I Kel.Terjun Medan Marelan berbiaya Rp1,2 Miliar.

Selain itu, di revitalisasi di SMPN 45 Medan di Jalan Jala Raya, Komplek Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan berbiaya Rp 2 miliar lebih dan penerima lain di SMPN 33 Medan Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli serta SMPN 5 Medan Jalan Stasiun Desa Besar, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam berbagai keterangan diperoleh media tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksan Sumut sebagaian besar masyarakat sekitar yang memiliki keahlian bangunan tak dilibatkan dalam Revitalisasi Satuan Pendidikan itu, usaha usaha bangunan di sekitar sekolah pun tak mendapatkan infomarmasi pekerjaan bantunan pemerintah tersebut.

Sumber media juga menyebutkan, pemborong bangunan banyak yang ditunjuk oleh pejabat di Dinas Pendidikan atasan Satuan Pendidikan di tiap tingkatan. Harga borongan pekerjaan juga fantastis dengan harga yang amat mahal serta harga pembelian bahan bangunan juga terlalu tinggi.

"Pemborongnya ditunjuk dinas bang. Nanti hubungi saja pemborongnya ya bang," kata salah satu PNS di Satuan Pendidikan penerima bantuan pendidikan program revitalisasi belum lama ini. (lam/red)

Tags
beritaTerkait
Rawan Korupsi! Kepsek Kelola Dana Ratusan Juta Hingga Miliaran Bangun Gedung Revitalisasi Sekolah
Kadis Dikbud Medan Warning Kepala Sekolah, Jangan Main-main dengan Dana Revitalisasi
Kadis Dikbud Medan Sambut Tim Forwaka Sumut, Persilakan Pers Awasi Program Revitalisasi Sekolah
Proyek Rp10 Miliar di Perumda Tirtauli Siantar Dilapor ke Kejari
Rehab SMP Negeri di Kota Medan akan Dilaporkan ke Kejati Sumut, BPMP Sumut Tak Tahu Rincian Anggaran
Camat Medan Kota Dampingi Wali Kota Medan tinjau Revitalisasi Stadion Teladan
komentar
beritaTerbaru