Seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Binjai Tes Urine
Seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menjalani tes urine.
Sumut 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan-- Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) HM. Nezar Djoeli, S.T. meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terhadap masyarakat, terkait berita tentang aset perusahaan milik negara tersebut digunakan pihak swasta, tepatnya Rumah Dinas Bank Mandiri terletak di Jalan Listrik Medan, persis di depan Rumah Sakit Colombia Asia.
"Kita tahu hal ini diatur dalam sebuah peraturan terhadap penggunaan yang menunjukkan keterkaitan dengan yang dipergunakan secara permanen oleh pihak swasta. Kita menganggap ini merupakan pelanggaran hukum yang nantinya bisa menjadi temuan BPK " tegas Nezar Djoeli, Selasa (28/7/2026).
Dan temuan-temuan ini, lanjutnya, kemungkinan besar bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan atau kepolisian dalam menginvestigasi penggunaan area tersebut.
Baca Juga:
"Kita minta kepada kejaksaan dan pihak aparat penegak hukum lainnya untuk menjadikan ini pintu masuk melakukan audit dan penyidikan. Karena ini sudah menyalahi aturan," kata Nezar lagi.
Untuk itu, ia meminta agar pihak Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara memberikan penjelasan kepada masyarakat akan keberadaan rumah dinas yang dipergunakan untuk lahan parkir yang dikelola oleh salah satu perusahaan swasta.
Baca Juga:
"Dan kali ini, apakah Bank Mandiri sudah kehilangan core bisnisnya sebagai pemberian investasi terhadap kredit-kredit makro maupun mikro di masyarakat, atau memang terjadi sesuatu, hingga aset pun disewakan pada pihak swasta. Ataukah, ada pihak atau oknum tertentu di antara para petinggi-tinggi yang melihat ada peluang bisnis yang bisa menguntungkan pribadi yang kita sebut Itu adalah sebuah korupsi," tutupnya.
Diketahui, sesuai dengan aturan mengenai rumah dinas (rumah negara) di Indonesia diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994yang diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, sertaPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008. Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan dengan ketentuan dan fungsi yang berbeda.
Penggolongan Rumah Dinas (Rumah Negara) :
Golongan I:Rumah jabatan untuk pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib tinggal di rumah tersebut. Rumah ini tidak boleh dialihkan status atau dipindahtangankan.
Golongan II:Rumah yang tidak terpisahkan dari instansi tertentu dan disediakan untuk pegawai negeri yang berdinas. Harus dikembalikan jika pegawai pensiun atau pindah tugas.
Seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menjalani tes urine.
Sumut 9 menit lalu
Polres Pelabuhan Belawan, Tim Macan &039Terkam&039 Pemuda Diduga Hendak Tawuran, Sita 4 Celurit
Peristiwa 39 menit lalu
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Bawah Kepemimpinan Wesly Silalahi Pematangsiantar Semakin Dikenal sebagai Kota yang Aktif dalam Pen
Sport 2 jam lalu
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan.
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pergeseran anggaran sebesar Rp9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang telah m
Medan 8 jam lalu
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat silaturahmi dan sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat. Upaya
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bunda PAUD Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, mendorong anak muda untuk memperkuat budaya membaca dan
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tak setiap pemberian uang kepada aparatur sipil negara (ASN) otomatis dapat dikategorikan sebagai suap.Hal itu dite
Medan 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga wilayah pesisir s
Sumut 19 jam lalu