Sabtu, 01 Agustus 2026
Ejek Warga saat Ngeluh soal LPJU ke Wali Kota Medan

Lurah Paya Pasir Medan Kena Sanksi Disiplin Ringan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 01 Agustus 2026 11:11 WIB
Lurah Paya Pasir Medan Kena Sanksi Disiplin Ringan
Tangkapan Layar Video Viral
Lurah Paya Pasir Syerly.

Hal ini berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Baca Juga:

Erfin mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Di mana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapapun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.(detikSumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Polri Untuk Masyarakat, Polsek Siantar Selatan Curhat Kamtibmas di Sopo NHKBP
Serap Aspirasi Warga, Polsek Salapian Gelar Jumat Curhat di Desa Naman Jahe
Kapolrestabes Medan Turun ke Warga, Dengarkan Langsung Keluhan Keamanan di Medan Tuntungan
Soroti Dugaan Pelanggaran Paspor, Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Pidana bagi Oknum Nakal
Mundur dari Piala Dunia 2026, Ini Sanksi FIFA Menanti Timnas Iran
Perusahaan tak Bayar THR Kena Sanksi dan Denda
komentar
beritaTerbaru