Jumat, 18 September 2026
Ejek Warga saat Ngeluh soal LPJU ke Wali Kota Medan

Lurah Paya Pasir Medan Kena Sanksi Disiplin Ringan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 01 Agustus 2026 11:11 WIB
Lurah Paya Pasir Medan Kena Sanksi Disiplin Ringan
Tangkapan Layar Video Viral
Lurah Paya Pasir Syerly.

POSMETRO MEDAN,Medan - Inspektorat Kota Medan telah selesai memeriksa Lurah Paya Pasir Syerly yang viral ejek warga saat ngeluh terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU). Hasilnya Syerly dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi

"Ya (Syerly sudah terbukti melanggar kode etik)," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

Perbuatan Syerly, kata Erfin, melanggar kode etik. Hal itu merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 tahun 2023.

Baca Juga:

Selanjutnya Inspektorat memberikan rekomendasi kepada atasan Syerly yakni Camat Medan Marelan untuk menjatuhkan sanksi.

"Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," tambahnya.

Baca Juga:

Untuk diketahui aksi Syerly mengejek warga saat mengeluh soal LPJU viral di media sosial. Dalam video itu terdengar seorang warga menceritakan terkait keresahannya kepada Wali Kota Medan Rico Waas soal keamanan di Jalan Paya Pasir. Warga itu menyebut, dirinya mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan.

"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang beredar seperti dilihat.

Respons Lurah Syerly menjadi perhatian netizen lantaran dirinya terlihat mengejek warga yang sedang mengeluh tersebut.

"Cie curhat dia," kata Syerly yang dalam video itu berdiri tepat di samping Rico Waas.

Terkait hal ini, Inspektorat Kota Medan, diketahui telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan.

Hal ini berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Erfin mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Di mana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapapun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.(detikSumut)

Tags
beritaTerkait
Curhat Warga di Polsekta Helvetia, Kapolrestabes Medan Jean Cavijn: "Saya Kangen"
DPP HARI Soroti Sikap Wali Kota Malang Tolak Program MBG, Nezar Djoeli: Mendagri Harus Beri Sanksi Tegas
Polsek Siantar Marihat Curhat Kamtibmas ke Warga Jalan Bahkora 2
Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang
Polri Untuk Masyarakat, Polsek Siantar Selatan Curhat Kamtibmas di Sopo NHKBP
Serap Aspirasi Warga, Polsek Salapian Gelar Jumat Curhat di Desa Naman Jahe
komentar
beritaTerbaru