Senin, 03 Agustus 2026

Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Ruko Mewah Bermerek Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Didesak untuk Ditindak

Jafar Sidik - Senin, 03 Agustus 2026 22:24 WIB
Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Ruko Mewah Bermerek Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Didesak untuk Ditindak
(Dam)
Pembangunan ruko mewah bermerek Wins Square yang berlokasi di Jalan Ibrahim Umar simpang Perjuangan Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

POSMETRO MEDANPembangunan ruko mewah bermerek Wins Square yang berlokasi di Jalan Ibrahim Umar simpang Perjuangan Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, ruko yang direncanakan berjumlah puluhan unit tersebut diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa adanya plang informasi PBG yang dipasang di area proyek. Sesuai aturan yang berlaku, setiap kegiatan mendirikan bangunan wajib memajang plang tersebut sebagai bentuk transparansi dan bukti kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Ketiadaan plang izin PBB tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas formal dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. ​

Baca Juga:

"Bangunan megah dan berjumlah banyak seperti ini seharusnya menjadi contoh tertib administrasi. Kalau plangnya saja tidak ada, wajar jika masyarakat menduga proyek ini belum memiliki izin resmi," ujar warga kepada awak media.

​Menanggapi dugaan pelanggaran ini, sejumlah pihak mendesak instansi terkait khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera turun ke lapangan guna melakukan pengawasan dan verifikasi dokumen.

Baca Juga:

​Jika dugaan tersebut terbukti benar, instansi berwenang diminta tidak tebang pilih dan segera mengambil tindakan tegas berupa: ​Penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.​Pemberian sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penyegelan lokasi proyek hingga pihak pengembang (developer) melunasi dan menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diwajibkan.

​Terpisah, Sekretaris Camat Medan Perjuangan Faisal yang dikonfirmasi awak media, hingga berita ini masuk ke meja redaksi, belum memberikan tanggapan. (Dam)

Tags
PBG
beritaTerkait
Walikota Medan Rico Waas Lakukan Terobosan Pelayanan PBG, Cepat,Mudah, Profesional dan Transparan
Pak Wali! Bangunan Tanpa PBG di Jalan Rajawali Maen Terus, Bosnya Diduga Kebal
DPRD Medan Bongkar Kejanggalan Pembongkaran Billboard, Aroma “Perangko Kilat” Mencuat
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Pembangunan Ruko di Jalan Garuda Raya Berlangsung Tanpa PBG, Kepling Malah Normalisasi Pelanggaran
Alamak! Sejumlah Bangunan di Medan Maimun Diduga Berdiri Tanpa PBG
komentar
beritaTerbaru