Melvi menegaskan, penanaman pohon pengganti sejak awal menjadi tanggung jawab kontraktor pembangunan BRT. Kewajiban tersebut tidak berhenti setelah pohon ditanam, karena kontraktor juga harus memastikan pohon yang telah ditanam tetap terpelihara.
"Kontraktor diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap pohon yang telah ditanam selama satu tahun setelah proses penanaman," katanya.
Baca Juga:
Terkait izin penebangan, Melvi menjelaskan DLH Kota Medan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 yang mengatur kewajiban penggantian pohon berdasarkan rasio yang telah ditetapkan.
Sementara itu, retribusi yang dikenakan Pemko Medan berkaitan dengan penggunaan alat berat.
Baca Juga:
Melvi juga menjelaskan mengenai penanganan batang pohon hasil penebangan. Batang-batang pohon tersebut saat ini disimpan di beberapa tempat, termasuk di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor.
Setelah seluruh proses penebangan selesai, batang pohon tersebut nantinya diusulkan untuk dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Sebelum dilakukan pelelangan, terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Pelelangan kita lakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," ujarnya. ( ATN)
Tags
beritaTerkait
komentar