Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Kota Pematangsiantar
Brimob Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Ruko Malam Hari di Kota Pematangsiantar
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan Dhody Thahir, anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Berita Lokal
Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam surat resmi Polda Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat tersebut merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar, selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Dalam surat itu disebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 April 2023.
Baca Juga:
Polda Sumut Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Berdasarkan surat SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah memperoleh fakta dan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana.
Penyidik kemudian melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap terlapor berinisial atau bernama H. Dhody Thahir, S.E.
Dalam surat tersebut juga disebutkan perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana disebutkan dalam dokumen.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat," demikian substansi surat SP2HP Polda Sumut tersebut.
Penyidik Siapkan Administrasi dan Panggil Tersangka
Setelah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan, penyidik menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan sejumlah tahapan.
Dalam surat itu disebutkan, penyidik akan:
- Melengkapi administrasi penetapan tersangka.
- Mengirimkan surat panggilan kepada tersangka.
Artinya, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan penetapan tersangka menjadi bagian dari tahapan hukum yang akan ditindaklanjuti penyidik.
Perkara ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, dengan AKP Junjungan Harahap, S.H., M.H. sebagai penyidik dan IPDA F. Siregar, S.H., M.H..
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media, masih belum memberikan keterangan.(ksc/js)
Brimob Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Ruko Malam Hari di Kota Pematangsiantar
Peristiwa 5 jam lalu
Pria Diduga Bacok Warga di Deli Serdang, Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 6 jam lalu
Pria di Medan Ditodong Komplotan Perampok Pakai Sajam, Uang Rp 2 Juta Raib
Kriminal 6 jam lalu
KM Cendrawasih Laut Terbakar di Belawan, Blower Mesin Diduga Meledak hingga Api Lahap Kapal.
Peristiwa 7 jam lalu
Sisir Titik Rawan, Polres Tanjungbalai Pastikan Kota Tanjungbalai Aman dari Geng Motor dan Begal
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong enam badan usaha milik daerah (BUMD) di Su
Medan 7 jam lalu
Buat Laporan Palsu Sepeda Motor Kredit Hilang, Dua Sohib Ini Gol di Polsek Medan Tembung.
Kriminal 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian kepada masyarakat, Minggu (23/8/2026)di Pulau Brayan, Kecamatan Medan Barat,
Medan 7 jam lalu
Mengenal Bunthora Situmorang, Maestro Musik Batak dan Kisah Panjang Trio Lasidos.
Profil 9 jam lalu
Wanita Asal Banda Aceh Curi Dompet Berisi 2 Cincin Emas Milik Warga Lhokseumawe.
Peristiwa 10 jam lalu