Rabu, 28 Oktober 2026

Eksekusi Akuang Belum Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Konspirasi dalam Kasus Alih Fungsi Hutan

Salamuddin Tandang - Kamis, 10 September 2026 15:15 WIB
Eksekusi Akuang Belum Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Konspirasi dalam Kasus Alih Fungsi Hutan
Ist
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, menilai terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan dalam perjalanan perkara Akuang.

Kasi Intelijen KejariLangkat, Ris Piere Handoko, disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan sejak Rabu, 2 September 2026.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan perkembangan eksekusi Akuang serta sejumlah perkara lainnya.

Baca Juga:

Kondisi itu membuat pertanyaan mengenai kapan hukuman terhadap Akuang mulai dijalankan masih belum memperoleh jawaban.

Perkara Akuang berawal dari persoalan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Langkat.

Baca Juga:

Dalam proses hukum, perkara tersebut dikaitkan dengan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Rangkaian perkara disebut bermula dari transaksi tanah pada 2013 yang melibatkan Akuang dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda.

Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dan persidangan hingga akhirnya berujung pada putusan pengadilan.

Pada 2024, penyidik KejariLangkat menangkap Akuang dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada 19 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Akuang dan Imran masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tags
beritaTerkait
Lagi-lagi Dukun Cabul di Kabupaten Langkat Cabuli Anak 14 Tahun
Tuduhan Aswas Diamankan PAM SDO Diduga Serangan Balasan Pemeriksaan Pengawasan Kejati Sumut atas Pejabat Disdik Sumut
Kerjasama Berbagai Bidang, Kejati Sumut, Aceh dan Riau Teken PKS dengan Kodaeral I
Dugaan DPLH Bermasalah, Kejatisu Didesak Periksa Kadis LH Labuhanbatu
DPRD Langkat Gelar RDP Bersama PERMADA Panggil Manager PLN ULP Tanjung Pura , Ariswan Desak Rekomendasikan Copot Manager
Sertijab Kasat Narkoba Polres Langkat, Dudi Efni Pasaribu Apresiasi AKP Ruspian Jabat Kasat Narkoba Polres Langkat
komentar
beritaTerbaru