Kamis, 10 September 2026

Eksekusi Akuang Belum Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Konspirasi dalam Kasus Alih Fungsi Hutan

Salamuddin Tandang - Kamis, 10 September 2026 15:15 WIB
Eksekusi Akuang Belum Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Konspirasi dalam Kasus Alih Fungsi Hutan
Ist
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, menilai terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan dalam perjalanan perkara Akuang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Baca Juga:

Besaran tersebut berkaitan dengan nilai kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari perkara.

Ali mengatakan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang jangan sampai terpidana melarikan diri.

Baca Juga:

"Untuk melakukan eksekusi, baik KejariLangkat maupun terpidana masing-masing sudah mengetahui dan menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan negeri dan Kejaksaan Negeri wajib melaksanakan eksekusi," katanya.

Sorotan LBH Medan tidak hanya berkaitan dengan belum dilaksanakannya hukuman penjara.

Selain itu, harus dipastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di lahan yang berkaitan dengan perkara tersebut juga menjadi perhatian. Jangan sampai lahan perkebunan sawit ilegal yang telah disita masih dinikmati oleh terpidana atau yang terafiliasi dengan terpidana termasuk aktifitas pemanenan.

Apabila ada aktifitas pemanenan terjadi, harus ada penegakan hukum dilakukan oleh pihak dinas kehutanan provinsi Sumut terlebih apabila lahan memang telah berstatus disita.

"Tidak boleh ada pemanenan yang dilakukan. Secara normatif, perlu dipertanyakan apakah Dinas Kehutanan Provinsi telah mengambil tindakan atau belum," ujarnya.

Persoalan tersebut, menurut LBH Medan, perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Langkat, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Motif Pembunuhan di Kuala Diduga Dipicu Persoalan Pencurian Buah Kelapa Sawit
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Klenteng Kwan Te Kong Pulau Brayan Gelar Baksos, Bagikan Beras untuk Lansia dan Fakir Miskin
Ketua Satgas GRIB Jaya Langkat A Prawiranta PA Serahkan SK 3 PAC
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Gereja HKBP Bukit Mas Besitang
komentar
beritaTerbaru