Kamis, 10 September 2026

Eksekusi Akuang Belum Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Konspirasi dalam Kasus Alih Fungsi Hutan

Salamuddin Tandang - Kamis, 10 September 2026 15:15 WIB
Eksekusi Akuang Belum Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Konspirasi dalam Kasus Alih Fungsi Hutan
Ist
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, menilai terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan dalam perjalanan perkara Akuang.

Akuang juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar.

Nilai uang pengganti tersebut terdiri atas sejumlah komponen kerugian yang dihitung dalam perkara, termasuk kerugian langsung, keuntungan pribadi, serta nilai kerusakan ekologis dan ekonomi.

Baca Juga:

Jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.

Dalam persidangan juga terungkap adanya sejumlah bidang tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik meskipun berada di kawasan yang dipersoalkan dalam perkara.

Baca Juga:

Perjalanan hukum Akuang kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan.

Pada tingkat banding, kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi salah satu bagian penting dalam putusan.

Perkara tersebut selanjutnya sampai ke Mahkamah Agung melalui permohonan kasasi.

Pada September 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Akuang.

Dengan demikian, hukuman terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap.

Akuang harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan, serta memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar.

Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Langkat, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Motif Pembunuhan di Kuala Diduga Dipicu Persoalan Pencurian Buah Kelapa Sawit
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Klenteng Kwan Te Kong Pulau Brayan Gelar Baksos, Bagikan Beras untuk Lansia dan Fakir Miskin
Ketua Satgas GRIB Jaya Langkat A Prawiranta PA Serahkan SK 3 PAC
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Gereja HKBP Bukit Mas Besitang
komentar
beritaTerbaru