Sabtu, 06 September 2025

Satpol PP dan Dishub Tertibkan Angkutan Travel Melanggar Kententraman dan Ketertiban Umum

Administrator - Jumat, 22 Agustus 2025 04:43 WIB
Satpol PP dan Dishub Tertibkan Angkutan Travel Melanggar Kententraman dan Ketertiban Umum
IST
Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Sumut dipimpin Kasatpol PP sekaligus Plt Kadishub Sumut Moettaqien Hasrimi melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu jalan.

POSMETRO MEDAN,Medan- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut melakukan penertiban angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja Medan dan Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis (21/8/2025). Angkutan travel tersebut dinilai melanggar ketentraman dan ketertiban umum.

Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi. Dikatakannya, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga:

"Sesuai dengan arahan Gubernur Sumut hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan pada jasa transportasi yang berada di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting," ujar Moettaqien Hasrimi.

Menurut Moettaqien, bahwa penertiban hari ini dilaksanakan karena banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dinas Perhubungan Sumut mengenai kemacetan di sepanjang jalan ini, akibat tidak tertibnya penggunaan bahu jalan yang menggangu lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:

"Jadi dengan penertiban ini kita mengimbau dengan pengusaha travel untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau full masing-masing, dan tidak menggunakan bahu jalan," katanya.

Nantinya, penertiban ini akan dilaksanakan secara rutin seminggu tiga kali oleh petugas gabungan antara lain, Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut dan Kementerian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut.

"Selanjutnya bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut," katanya.

Moetaqqien menjelaskan, salah satu sasaran utama dari penertiban adalah memfungsikan kembali Terminal Amplas sebagai pusat transportasi.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Iswar Lubis Calon Kuat Kadishub Sumut, Pengamat: Sah Saja, Tapi Kesehatan Perlu Jadi Perhatian
Harapkan Aksi Nyata, Kadisnaker Sumut Yuliana Siregar Ramah Tamah Dengan Serikat Pekerja dan Buruh
Oknum Anggota Bid Propam Poldasu Kembali Diterpa Isu Dugaan 'Jeruk Makan Jeruk', Praktisi Hukum Harapkan Perhatian Kapolda Sumut
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi, Meneladani Akhlak Rasulullah Membangun Polri Presisi
Kadis Kominfo Sumut Buka Musyawarah Anggota dan Pemilihan Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut 2025
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru