Letkol Agus Rangkuti Menjabat Dandim 0207/Simalungun yang Baru
Letkol Agus Rangkuti menduduki jabatan sebagai Dandim 0207/Simalungun yang baru.
Profil 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Kasus kelebihan bayar uangperjalanan dinasanggota DPRD Kota Medan tahun 2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp7,62 miliar kini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kelebihan bayar tersebut berasal dari 1.120 kali perjalanan dinas yang dilakukan puluhan anggotaDPRD Medan ke berbagai daerah, seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor. Selain itu, ditemukan pula kelebihan bayar sebesar Rp261,5 juta akibat biaya transportasi yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan BPK menyebutkan, kelebihan bayar biaya transportasi tersebut merupakan akumulasi dari 262 kali perjalanan dinas yang dilakukan tiga pimpinan DPRD Medan periode 2019–2024, berinisial HS, IR, dan TB.
Baca Juga:
Hingga laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terbit pada 20 Mei 2025, sebanyak Rp4,43 miliar dari total kelebihan bayar itu belum dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dari dokumen LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemko Medan tahun 2023 yang diperoleh wartawan, Selasa (7/10/2025), diketahui sebanyak 32 orang mantan dan anggotaDPRD Medan (periode 2019–2024 dan 2024–2029) belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
Baca Juga:
Selain itu, 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Medan juga tercatat belum mengembalikan dana yang sama.
Aktivis anti-korupsi Sumatera Utara, Saharuddin, menilai praktik perjalanan dinasanggota dewan, termasuk di DPRD Medan, kerap menjadi ajang penyimpangan anggaran yang sistematis. Ia menyebut hal tersebut ibarat "bancaan berjamaah" dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Koordinator Gerakan Berantas Korupsi (Gerbrak) ini, temuan BPK menunjukkan adanya bukti-bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta. "Mulai dari tarif hotel yang tidak sesuai, perjalanan tanpa menginap, hingga laporan perjalanan yang diragukan kebenarannya," ujarnya.
Saharuddin menambahkan, temuan BPK tersebut tentu menimbulkan berbagai opini liar di tengah masyarakat. "Hal ini jelas memperburuk kepercayaan publik terhadap para anggota dewan," tegasnya.
Lebih lanjut, Saharuddin menyoroti belum adanya langkah konkret untuk mengembalikan dana kelebihan bayar perjalanan dinas tersebut.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengembalian kerugian negara wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah rekomendasi BPK diterbitkan.
"Jika tidak dilakukan, sesuai Pasal 26 ayat (2) UU tersebut, setiap orang yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana kelebihan bayar tidak serta-merta menghapus potensi jerat hukum pidana korupsi. "UU sudah jelas menyebutkan bahwa pengembalian dana tidak menghapus ancaman hukuman bagi pelaku," tandasnya.
Saharuddin pun mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejatisu, untuk menuntaskan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinasDPRD Medan tahun 2023.
"Saya mengapresiasi langkah Kejatisu yang telah memulai penyelidikan. Harapannya, aparat Adhyaksa Sumut dapat menuntaskan kasus ini dan membongkar dugaan bancakan anggaran negara yang terjadi dalam perjalanan dinas tersebut," pungkasnya. (Medanbisnisdaily.com)
Letkol Agus Rangkuti menduduki jabatan sebagai Dandim 0207/Simalungun yang baru.
Profil 4 jam lalu
Home Industry Vape Narkoba Libatkan WNA Beroperasi di Kos Mewah di Kota Medan.
Medan 4 jam lalu
Kapolres Asahan Buka Kejurnas Grasstrack Putaran II.
Sport 5 jam lalu
Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Lansia Rp 200 Juta di Medan Beraksi 14 TKP.
Kriminal 5 jam lalu
Operasi Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Ratusan Miliar
Medan 6 jam lalu
Anggota DPRD Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Bongkar Properti Hermes yang Kuasai Trotoar.
Medan 6 jam lalu
Pemprov Sumut dan Kemenhub Bahas Langkah Strategis, BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027.
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polrestabes Medan melansir hasil capaian Operasi Antik 2026 yang digelar selama 21 hari berturutturut. Hasilnya, korps Korp
Medan 8 jam lalu
BPK Temukan Potensi Kerugian Rp1,33 Triliun di BTN Dalam Pengelolaan KPR.
Inter-Nasional 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Suasana di lingkungan Markas Polda Sumatera Utara tampak sedikit berbeda sore itu Di sela padatnya agenda dan tanggung jawab
Editorial 9 jam lalu