Namun dalam sidang sebelumnya, Topan Ginting membantah keras menerima uang dari Kirun. Ia menyatakan menolak pemberian uang tersebut.
Topan menjelaskan bahwa dirinya memang pernah beberapa kali bertemu dengan Kirun, salah satunya di Hotel Grand Aston Medan pada Mei 2025, membahas soal izin galian C, namun bukan proyek pembangunan jalan.
Baca Juga:
"Pada saat pertemuan di Aston, memang dia (Kirun) sempat menawarkan uang Rp 50 juta untuk urusan izin galian C. Tapi saya langsung tersinggung dan menolak. Saya berdiri dan meninggalkan tempat karena risih dia bicara uang," tegas Topan di hadapan majelis hakim.
Hingga kini, majelis hakim masih mendalami kesaksian kedua pihak untuk memastikan kebenaran pemberian uang tersebut, yang menjadi bagian dari rangkaian perkara korupsi proyek jalan dan perizinan galian C di Sumatera Utara. (REZ)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar