Imbang Lawan Kolombia, Bang Dodo Cees di Jalur Neraka
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan yang juga Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengaku memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025), Kirun menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan untuk membantu mengurus izin galian C miliknya yang tak kunjung keluar.
Menurut pengakuannya, penyerahan uang dilakukan pada 25 Juli 2025 malam di Grand City Hall Medan. Uang itu diberikan melalui Aldi Yudistira, ajudan Topan Ginting.
Baca Juga:
"Dalam pertemuan itu saya ingin membahas izin galian C. Saya sampaikan kepada Pak Topan, ini sudah akhir bulan Juli, kalau terlalu lama, pelaksanaan bisa habis waktunya," ujar Kirun di persidangan.
Di akhir pembicaraan, Kirun mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta yang dibungkus plastik kresek kepada ajudan Topan. Sebelum menyerahkan, ia terlebih dahulu menanyakan langsung kepada Topan soal kepastian izin galian C miliknya.
Baca Juga:
"Saya bilang ke Pak Topan, saya cuma bawa uang Rp 50 juta. Beliau tahu. Saya kasih lewat ajudannya," tutur Kirun.
Kirun juga menyebutkan bahwa Topan sempat menolak secara halus dengan mengatakan uang itu tidak mempengaruhi tanda tangannya atas izin tersebut, namun mengaku memang sedang membutuhkan uang.
"Pak Topan bilang, 'Besok saya tandatangani, tapi bukan karena uang ini. Saya tidak butuh uang untuk tanda tangan. Tapi kalau Bapak mau beri, kebetulan saya sedang butuh uang,'" lanjut Kirun.
Kirun kemudian diarahkan untuk menyerahkan uang tersebut kepada ajudan Topan. Setelah itu, pertemuan pun berakhir dan mereka sempat makan bersama.
"Beliau yang mengarahkan ke ajudannya. Saya juga yang bayar makannya malam itu," tambah Kirun.
Namun dalam sidang sebelumnya, Topan Ginting membantah keras menerima uang dari Kirun. Ia menyatakan menolak pemberian uang tersebut.
Topan menjelaskan bahwa dirinya memang pernah beberapa kali bertemu dengan Kirun, salah satunya di Hotel Grand Aston Medan pada Mei 2025, membahas soal izin galian C, namun bukan proyek pembangunan jalan.
"Pada saat pertemuan di Aston, memang dia (Kirun) sempat menawarkan uang Rp 50 juta untuk urusan izin galian C. Tapi saya langsung tersinggung dan menolak. Saya berdiri dan meninggalkan tempat karena risih dia bicara uang," tegas Topan di hadapan majelis hakim.
Hingga kini, majelis hakim masih mendalami kesaksian kedua pihak untuk memastikan kebenaran pemberian uang tersebut, yang menjadi bagian dari rangkaian perkara korupsi proyek jalan dan perizinan galian C di Sumatera Utara. (REZ)
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 19 menit lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 12 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 13 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, mendampingi Wali
Medan 13 jam lalu
Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.M. adalah seorang tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi senior asal Sumatera Utara .
Profil 16 jam lalu
Polres Labuhanbatu mengamankan seoramg pria terduga pemgedar sabu.
Kriminal 16 jam lalu
Pencuri peralatan kerja di Homestay Gastro berakhir damai, korban sepakat cabut tuntutan.
Sumut 17 jam lalu