Diduga Mencuri 11 Alat Musik Gereja, Sopir Taksi Online di Medan 'Gol'
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dengan sistem e-catalog yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025), terungkap fakta mengejutkan dari kesaksian Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNT), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Akhirun mengungkap bahwa seorang staf di bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bernama Rian meminta imbalan sebesar 1 persen dari nilai proyek senilai Rp96 miliar, atau sekitar Rp960 juta. Namun, Akhirun mengaku yang disetujui sebesar Rp96 juta.
"Rian meminta 1 persen agar sistem e-catalog segera diklik supaya pemenangnya bisa muncul malam itu juga," ujar Akhirun di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Menurut kesaksian Akhirun, stafnya sempat menghubungi Rian sekitar pukul 20.00 WIB, memintanya untuk segera mengklik sistem agar proyek tersebut segera ditetapkan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, hasilnya keluar dan PT DNT Grup ditetapkan sebagai pemenang proyek senilai Rp96 miliar tersebut.
Baca Juga:
Namun, lanjut Akhirun, ada satu proyek lain yang diminta untuk ditunda. "Saya bilang, jangan langsung dua proyek sekaligus di hari yang sama. Tak elok kelihatannya," ungkapnya.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Medan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Dwi Prastyono, Ni Nengah Gina Saraswati, Ridho Sepputra, dan Eko Wahyu P., menanyakan apakah benar setiap proyek yang dimenangkan PT DNT dilakukan dengan pola yang sama, yakni "mengondisikan" pemenang dengan pembagian persentase bagi sejumlah pihak.
Akhirun pun tak menampik hal tersebut. Ia menjelaskan, praktik tersebut sudah menjadi "mekanisme tidak resmi" di beberapa proyek, di mana persentase yang diberikan kepada pihak terkait bisa mencapai 10 hingga 12 persen, dibayarkan secara bertahap sesuai pencairan termin proyek.
Lebih jauh, Akhirun juga mengungkap bahwa uang yang diserahkan kepada Topan saat operasi tangkap tangan (OTT) berasal dari sisa dana kas operasional perusahaan."Itu sisa uang operasional kantor, bukan dari proyek baru," jelasnya di hadapan JPU.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dan membuka sprindik baru terhadap sejumlah nama yang disebut dalam kesaksian Akhirun, termasuk Yasir Ahmadi, Rian, dan mantan Sekda yang diduga turut terlibat dalam pengaturan proyek tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pemerintah daerah dan panitia PBJ.(REZ)
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 5 jam lalu
Sinergi Polsek Bosar Maligas Dan Jahtanras Polres Simalungun Berbuah Manis Pencuri Ternak Lembu Yang Beraksi Dua Kali Berhasil Diringkus.
Peristiwa 6 jam lalu
LIPPSU Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!
Sumut 6 jam lalu
260 Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Orang Tua Minta Program Dihentikan Sementara.
Peristiwa 6 jam lalu
Puan Maharani Berjanji tak Ada Lagi Joget di DPR RI.
Inter-Nasional 7 jam lalu
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 8 jam lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Sumut 8 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Jajaran Kecamatan Medan Baru bersama Koramil 05 Medan Baru dan Polsek Medan Baru membagikan Bendera Merah Putih kepad
Medan 8 jam lalu
BANPT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa.
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 8 jam lalu