KUA Sunggal Wajibkan Setiap Catin Ikut Bimbingan Perkawinan
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Medan 8 menit lalu
"Majelis menilai terdakwa bertindak spontan dan tidak bermaksud mencelakai korban. Tidak ditemukan adanya kekerasan fisik, dan tindakannya dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas," ujar Kolonel Chk Rony Suyandoko di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi karena kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban melalui Oditur Militer, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Tanggung Jawab dan Sikap Kooperatif
Dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, sopan, dan bertanggung jawab, serta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai hal ini sebagai pertimbangan yang meringankan, selain fakta bahwa terdakwa selama ini dikenal memiliki disiplin dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas di wilayah binaannya.
"Terdakwa tidak pernah memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Ia bertindak dalam situasi genting demi mencegah tawuran yang bisa menimbulkan korban lebih banyak. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan bersifat mendidik, bukan menghukum berlebihan," ujar Kolonel Rony.
Pelajaran Bagi Aparat di Lapangan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan agar senantiasa berhati-hati dan mengedepankan keselamatan warga saat menangani situasi sosial yang berpotensi ricuh.
Meskipun berakhir dengan duka, majelis hakim menilai langkah Sertu Riza Pahlivi saat itu dilakukan dengan niat baik dan tanggung jawab, semata-mata untuk melindungi masyarakat dan menciptakan ketertiban umum.( Rez)
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Medan 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga mengg
Medan 55 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Semangat pengabdian dan jiwa korsa mulai ditempa sejak langkah pertama. Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan Upacar
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Sedang Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Deli Serdang terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat
Sumut satu jam lalu
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kediaman korban di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua.
Kriminal 3 jam lalu
Soal Aksi Pengeroyokan di Pasar Sukaramai, Kapolsek Medan Area Janji Segera Ringkus Para Pelaku
Peristiwa 3 jam lalu
Ditanya Perkembangan Kasus Pembangunan Gedung Balai Merah Putih, Kajari Siantar dan Kasi Pidsus Bungkam
Sumut 3 jam lalu
Tabrak Mobil Ertiga, Pengendara NMax di Asahan Tewas
Peristiwa 4 jam lalu
Wanita Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Viral Tampil Tanpa Busana di Acara Dangdutan Batang
Viral 4 jam lalu
DPRD Sumut Resmi Bentuk Tiga Pansus Strategis, Perkuat Pengawasan LKPJ, PAD, dan Aset.
Medan 5 jam lalu