Kamis, 12 Februari 2026

BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya

Evi Tanjung - Rabu, 12 November 2025 20:34 WIB
BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya
Rez
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap

POSMETRO MEDAN, Medan -

BPJS Kesehatan Cabang Medan memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi viral di media sosial mengenai seorang pasien peserta JKN-KIS yang disebut tidak mendapatkan hak kelas perawatan sebagaimana mestinya di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan.

Baca Juga:

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kabar tersebut dengan memanggil langsung pihak manajemen Rumah Sakit Bunda Thamrin untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa pasien yang merupakan istri dari Bapak Untung, peserta JKN-KIS, dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut. Selama masa perawatan, pasien sempat dititip selama satu hari di ruang kelas 2, karena kondisi tertentu dan keterbatasan ruang saat itu, namun selanjutnya pasien mendapatkan perawatan di ruang sesuai prosedur dan bahkan sempat dirawat di ruang super VIP selama empat hari.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil konfirmasi kami, tidak benar jika BPJS Kesehatan membatasi hak rawat inap peserta. Pasien tersebut justru mendapatkan perawatan selama sepuluh hari, dan sebagian waktu perawatannya berada di ruang super VIP. Artinya, tidak ada pembatasan hak peserta," jelas Yasmine dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi hari rawat bagi peserta program JKN-KIS, selama kondisi medis pasien masih memerlukan perawatan berdasarkan indikasi medis yang dikeluarkan oleh dokter penanggung jawab.

"Selama ada indikasi medis dan pasien masih membutuhkan perawatan, BPJS Kesehatan akan tetap menjamin pembiayaan. Kami menjalankan semua sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan memastikan tidak ada peserta yang dirugikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Yasmine menuturkan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan rumah sakit mitra agar tidak terjadi kesalahpahaman antara peserta dan pihak rumah sakit terkait hak-hak peserta JKN-KIS, terutama mengenai kelas rawat dan lama hari perawatan.

"Dalam sistem kami, seluruh layanan kesehatan telah terintegrasi secara digital, termasuk catatan perawatan dan hak kelas peserta. Kami terus mendorong rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang humanis, transparan, dan sesuai prosedur," katanya.

Tags
beritaTerkait
Beri Klarifikasi Tak Sesuai Fakta, Rumah Sakit Bunda Thamrin Dituding Lakukan Pencitraan
Bunda Thamrin Klarifikasi Video Viral Pasien Dipulangkan dalam Kondisi Lemah, Semua Tindakan Sesuai Prosedur Medis
Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, Kelas III Penuh Naik ke Kelas I Tanpa Biaya
Mantan Bupati Langkat 2 Periode H Ngogesa Sitepu Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Pemko Medan Sambut Baik Pembangunan Rumah Sakit Jantung
Ternyata! Herman Warga Siantar Bikin Geger Ngaku Bawa Bom di Pesawat Pernah Dirawat di RS Jiwa
komentar
beritaTerbaru