Posmetro Medan Dinobatkan jadi Pengawas Eksternal Penerimaan Polri TA 2026 di Medan
POSMETRO MEDANProfesionalisme dan integritas media massa kembali mendapat kepercayaan dalam institusi negara. Kali ini, Reporter Posmetro M
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kota Medan terus menimbulkan perhatian publik.
Hal itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara yang menyatakan adanya potensi kerugian negara, Pemko Medan telah menahan pembayaran kepada kontraktor sebesar kurang lebih Rp17 miliar.
Temuan BPK tersebut memuat dua poin utama, yakni dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek multiyears tahun anggaran 2023 yang dikerjakan di bawah Dinas SDABMBK Kota Medan.
Baca Juga:
Selain itu, BPK juga menetapkan denda keterlambatan senilai sekitar Rp1,3 miliar karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
Ariswan, Aktivis Muda Sumatera Utara, menilai bahwa temuan BPK tersebut merupakan indikator kuat adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.
Baca Juga:
Ia menyatakan bahwa laporan BPK yang mengindikasikan potensi kerugian negara harus dipandang sebagai dasar penyelidikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setiap kerugian negara wajib segera ditindaklanjuti serta dipertanggungjawabkan.
Ariswan menegaskan bahwa indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diungkap BPK juga berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Menurutnya, apabila terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut sudah masuk ruang lingkup tindak pidana korupsi dan bukan sekadar pelanggaran administratif kontraktual.
Ariswan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) , serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Ia menilai bahwa transparansi anggaran harus dijalankan secara ketat karena proyek bernilai sekitar seratus tujuh puluh miliar rupiah ini menggunakan uang rakyat.
Aktivis tersebut juga turut menyoroti sikap dan pernyataan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan. Ia menilai bahwa pernyataan mengenai ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume adalah bentuk pengakuan administratif yang memiliki konsekuensi hukum.
Menurutnya, seorang kepala dinas wajib menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian proyek sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri PUPR mengenai Penyelenggaraan Konstruksi.
Apabila pengawasan internal tidak dijalankan secara optimal hingga terjadi potensi kerugian negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan kelalaian dalam jabatan atau bahkan membuka ruang bagi penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ariswan menegaskan bahwa publik menuntut keadilan dan transparansi, terlebih karena BPK juga menemukan permasalahan pada sejumlah mega proyek lain di Kota Medan seperti Revitalisasi Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Gedung UMKM Square Universitas Sumatera Utara, dan Medan Islamic Center.
Menurutnya, pola temuan yang berulang harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah daerah.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh institusi penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan sesuai mandat undang-undang sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah dapat ditegakkan, jangan menunggu rakyat menggelar aksi baru APH Bertindak.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, membenarkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Menurutnya, kewajiban ganti rugi dibebankan kepada kontraktor dan sebagian sudah dibayarkan, sementara sisanya akan dipotong langsung dari tagihan berjalan.
Sekadar diketahui, Underpass HM Yamin Medan adalah jalan layang bawah tanah yang sudah resmi dibuka untuk mengatasi kemacetan, memungkinkan kendaraan melintas dari arah Center Point menuju Grand Jati Junction di bawah Jalan HM Yamin.
Pembukaan underpass ini juga termasuk dengan kembalinya jalur atas Jalan HM Yamin dibuka, sehingga arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut menjadi lancar. Pembangunan underpass ini didesain dan dikerjakan oleh putra daerah Medan dan menggunakan APBD senilai Rp3 miliar.
Fungsi: Mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan HM Yamin dan Jawa.
Rute: Kendaraan dapat melewati jalur bawah untuk bepergian dari Center Point ke Grand Jati Junction.
Pembangunan: Didanai APBD senilai Rp3 miliar dan dikerjakan oleh putra daerah Medan dengan melibatkan tenaga ahli dari USU dan pekerja lokal.
Peresmian: Dibuka pada awal tahun 2025, meskipun ada beberapa tiang lampu yang belum terpasang saat itu karena masalah dari pabrikan.
POSMETRO MEDANProfesionalisme dan integritas media massa kembali mendapat kepercayaan dalam institusi negara. Kali ini, Reporter Posmetro M
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Menjelang perhelatan akbar piala AFF 2026, Pemko Medan terus bergerak cepat memastikan kesiapan infrastruktur penduku
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Selasa (31/3/
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Rantau Prapat Labuhanbatu Aksi penjambretan di wilayah Rantau Prapat kian meresahkan. Dalam beberapa waktu terakhir, war
Kriminal 4 jam lalu
POSMETRO MEDANSinergitas dan kepedulian terhadap dunia pendidikan religi terus diperkuat oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hal
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Binjai melakukan pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi P
Peristiwa 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Sebuah kehormatan bagi saya, mewakili Posmetro Medan, dipercaya menjadi salah satu Pengawas Eksternal dalam Penerim
Medan 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Bersama Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan pe
Medan 6 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Kinerja Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian jadi perguncingan masyarakat Binjai sekitarnya terutama di
Kriminal 6 jam lalu
POSMETRO MEDANRatusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Utara menggel
Medan 7 jam lalu