Kamis, 12 Februari 2026

Opsss...BPK Temukan Proyek Underpass HM Yamin Medan Ada Kerugian Negara

Administrator C
Administrator - Sabtu, 22 November 2025 12:26 WIB
Opsss...BPK Temukan Proyek Underpass HM Yamin Medan Ada Kerugian Negara
DOK/Pemko Medan
Bobby Nasution meresmikan Underpass HM Yamin, sebuah proyek infrastruktur yang diharapkan akan mengurai kemacetan dan meningkatkan mobilitas warga, peresmian ini diselenggarakan pada Rabu (15/1/2025).

POSMETRO MEDAN, Medan– Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kota Medan terus menimbulkan perhatian publik.

Hal itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara yang menyatakan adanya potensi kerugian negara, Pemko Medan telah menahan pembayaran kepada kontraktor sebesar kurang lebih Rp17 miliar.

Temuan BPK tersebut memuat dua poin utama, yakni dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek multiyears tahun anggaran 2023 yang dikerjakan di bawah Dinas SDABMBK Kota Medan.

Baca Juga:

Selain itu, BPK juga menetapkan denda keterlambatan senilai sekitar Rp1,3 miliar karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Ariswan, Aktivis Muda Sumatera Utara, menilai bahwa temuan BPK tersebut merupakan indikator kuat adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Baca Juga:

Ia menyatakan bahwa laporan BPK yang mengindikasikan potensi kerugian negara harus dipandang sebagai dasar penyelidikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setiap kerugian negara wajib segera ditindaklanjuti serta dipertanggungjawabkan.

Ariswan menegaskan bahwa indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diungkap BPK juga berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menurutnya, apabila terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut sudah masuk ruang lingkup tindak pidana korupsi dan bukan sekadar pelanggaran administratif kontraktual.

Ariswan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) , serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Ia menilai bahwa transparansi anggaran harus dijalankan secara ketat karena proyek bernilai sekitar seratus tujuh puluh miliar rupiah ini menggunakan uang rakyat.

Aktivis tersebut juga turut menyoroti sikap dan pernyataan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan. Ia menilai bahwa pernyataan mengenai ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume adalah bentuk pengakuan administratif yang memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, seorang kepala dinas wajib menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian proyek sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri PUPR mengenai Penyelenggaraan Konstruksi.

Apabila pengawasan internal tidak dijalankan secara optimal hingga terjadi potensi kerugian negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan kelalaian dalam jabatan atau bahkan membuka ruang bagi penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ariswan menegaskan bahwa publik menuntut keadilan dan transparansi, terlebih karena BPK juga menemukan permasalahan pada sejumlah mega proyek lain di Kota Medan seperti Revitalisasi Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Gedung UMKM Square Universitas Sumatera Utara, dan Medan Islamic Center.

Menurutnya, pola temuan yang berulang harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah daerah.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh institusi penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan sesuai mandat undang-undang sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah dapat ditegakkan, jangan menunggu rakyat menggelar aksi baru APH Bertindak.

Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, membenarkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Menurutnya, kewajiban ganti rugi dibebankan kepada kontraktor dan sebagian sudah dibayarkan, sementara sisanya akan dipotong langsung dari tagihan berjalan.

Sekadar diketahui, Underpass HM Yamin Medan adalah jalan layang bawah tanah yang sudah resmi dibuka untuk mengatasi kemacetan, memungkinkan kendaraan melintas dari arah Center Point menuju Grand Jati Junction di bawah Jalan HM Yamin.

Pembukaan underpass ini juga termasuk dengan kembalinya jalur atas Jalan HM Yamin dibuka, sehingga arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut menjadi lancar. Pembangunan underpass ini didesain dan dikerjakan oleh putra daerah Medan dan menggunakan APBD senilai Rp3 miliar.

Fungsi: Mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan HM Yamin dan Jawa.

Rute: Kendaraan dapat melewati jalur bawah untuk bepergian dari Center Point ke Grand Jati Junction.

Pembangunan: Didanai APBD senilai Rp3 miliar dan dikerjakan oleh putra daerah Medan dengan melibatkan tenaga ahli dari USU dan pekerja lokal.

Peresmian: Dibuka pada awal tahun 2025, meskipun ada beberapa tiang lampu yang belum terpasang saat itu karena masalah dari pabrikan.

Tags
beritaTerkait
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Kelurahan Sukamaju Raih Juara Umum MTQ ke-59 Kecamatan Medan Johor
Kelurahan Pulo Brayan Darat II Rebut Kembali Juara Umum MTQ ke-59 Kecamatan Medan Timur
Bayi  Sehari Lahir Ditemukan Tewas Dalam Kardus, Ibu 19 Tahun Diamankan
Ketua Nasdem Binjai Dr Edi Sitepu Meninggal Dunia di Medan
komentar
beritaTerbaru