Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan Hasil Panen Jagung ke Bulog
mendampingi penjualan hasil panen jagung petani binaan ke Bulog kota itu.
Sumut 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00.
Hal ini dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar, SH, M.Hum didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH pada Konferensi Pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).
Baca Juga:
Sebelumnya pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu, Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.150.000.000.000,00.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan
Baca Juga:
Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00, dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Tersangka Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 s/d 2024 dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," papar Kajati Sumut.
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Plt Kadis Pendidikan dan PPK Perkara Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020
Lanjut Harli Siregar, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land telah dikembalikan seluruhnya oleh pelaku.
Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan 2,6 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan
"Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang
mendampingi penjualan hasil panen jagung petani binaan ke Bulog kota itu.
Sumut 17 menit lalu
10 perwira berpangkat Kombes Pol pecah bintang usai mendapat promosi jabatan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Profil 34 menit lalu
POSMETRO MEDANUpaya konkret berupa penghijauan massal harus segera dilakukan di wilayah Sumatera Utara demi menekan emisi karbon sekaligus m
Sumut 40 menit lalu
Penanganan kasus dugaan penganiayaan anak sudah berjalan sesuai prosedur hukum, kata humas Polres Dairi.
Sumut 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempercepat trans
Medan 54 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Polda Sumut menerima penghargaan Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada sat
Medan 58 menit lalu
Dansat Brimob Polda Sumut patut bersyukur dan bangga karena masih mampu menorehkan berbagai prestasi yang mengharumkan nama satuan.
Sumut satu jam lalu
Polres Pematangsianar mengamankan 2 penadah emas batangan curian di Madina.
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara, pada Kamis (25 Juni 2026), be
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH.,MH melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Ne
Medan satu jam lalu