Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan Hasil Panen Jagung ke Bulog
mendampingi penjualan hasil panen jagung petani binaan ke Bulog kota itu.
Sumut 18 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00.
Hal ini dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar, SH, M.Hum didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH pada Konferensi Pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).
Baca Juga:
Sebelumnya pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu, Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.150.000.000.000,00.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan
Baca Juga:
Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00, dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Tersangka Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 s/d 2024 dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," papar Kajati Sumut.
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Plt Kadis Pendidikan dan PPK Perkara Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020
Lanjut Harli Siregar, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land telah dikembalikan seluruhnya oleh pelaku.
Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan 2,6 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan
"Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang
dilakukan oleh PT.NDP pada hari ini sebesar Rp.113.435.080.000,00 tersebut, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut," Kata Harli Siregar.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya Penyidik pada Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi," ujarnyaSambungnya, Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," katanya.
Indra mengatakan uang pengembalian tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri.(red)
mendampingi penjualan hasil panen jagung petani binaan ke Bulog kota itu.
Sumut 18 menit lalu
10 perwira berpangkat Kombes Pol pecah bintang usai mendapat promosi jabatan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Profil 35 menit lalu
POSMETRO MEDANUpaya konkret berupa penghijauan massal harus segera dilakukan di wilayah Sumatera Utara demi menekan emisi karbon sekaligus m
Sumut 41 menit lalu
Penanganan kasus dugaan penganiayaan anak sudah berjalan sesuai prosedur hukum, kata humas Polres Dairi.
Sumut 50 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempercepat trans
Medan 55 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Polda Sumut menerima penghargaan Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada sat
Medan 59 menit lalu
Dansat Brimob Polda Sumut patut bersyukur dan bangga karena masih mampu menorehkan berbagai prestasi yang mengharumkan nama satuan.
Sumut satu jam lalu
Polres Pematangsianar mengamankan 2 penadah emas batangan curian di Madina.
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara, pada Kamis (25 Juni 2026), be
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH.,MH melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Ne
Medan satu jam lalu