Kamis, 27 Agustus 2026

Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Evi Tanjung - Selasa, 16 Desember 2025 19:45 WIB
Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Ist
Wali Kota Medan Rico Waas menerima Kepala Klas Balai Pemasyarakatan

POSMETRO MEDAN, Medan -

Pemko Medan siap mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga:

Rico Waas menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pidana kerja sosial.

"Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut, serta apakah pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau putusan akhir pengadilan," ungkapnya.

Baca Juga:

Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Ia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan, agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan optimal.

"Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan," ujar Kriston.(ATN)

Tags
beritaTerkait
Horas! Anak Medan menggema di Indonesian Fashion Week
Walikota Medan Rico Waas Lakukan Terobosan Pelayanan PBG, Cepat,Mudah, Profesional dan Transparan
Buka Survei IHAI,Rico Waas: Perbedaan Bukan Untuk Dipertentangkan, Tetapi Menjadi Kekuatan yang Menyatukan
Rico Waas Minta PWPM Hadirkan Informasi Sehat dan Solutif untuk Masyarakat
Rico Waas Kerahkan 4.627 Agen Perlinsos, Camat dan Lurah Diminta Bergerak cepat
Walikota Rico Waas Tindaklanjuti Aspirasi Warga
komentar
beritaTerbaru