Kamis, 12 Februari 2026

Alamak! Sejumlah Bangunan di Medan Maimun Diduga Berdiri Tanpa PBG

Administrator C
Administrator - Senin, 22 Desember 2025 12:27 WIB
Alamak! Sejumlah Bangunan di Medan Maimun Diduga Berdiri Tanpa PBG
IST
Sedikitnya tiga bangunan di Kecamatan Medan Maimun, serta dua bangunan di Kelurahan Kampung Baru diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

POSMETRO MEDAN,Medan- Pengawasan bangunan di wilayah Kecamatan Medan Maimun kembali menjadi sorotan. Sedikitnya tiga bangunan di Kecamatan Medan Maimun, serta dua bangunan di Kelurahan Kampung Baru diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap berdiri kokoh dan terus dikerjakan hingga hampir rampung.

Pantauan wartawan di lapangan, dua bangunan di Kelurahan Kampung Baru berdiri tepat di pinggir jalan utama dan masih melanjutkan proses pembangunan meski izin PBG belum ada. Ironisnya, kondisi tersebut justru dibenarkan oleh pihak kelurahan.

Saat dikonfirmasi wartawan, pegawai di Kantor Lurah Kampung Baru yang minta namanya tak ditulis secara terbuka menyatakan bahwa persoalan bangunan tersebut merupakan urusan lurah.

Baca Juga:

"Itu urusannya sama Pak Lurah, Bang," ujarnya singkat.

Namun ketika wartawan meminta bertemu langsung dengan Lurah Kampung Baru, Razak untuk mendapatkan klarifikasi, Lurah tidak berada di tempat dan hingga berita ini diturunkan tak bersedia menemui awak media. Bahkan, seorang sekretarisnya terkesan enggan dan tidak berani mempertemukan wartawan dengan Lurah.

Baca Juga:

Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) di lokasi bangunan. Saat dimintai tanggapan terkait pembangunan tanpa PBG tersebut, Kepling memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, PBG merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai. Hal ini ditegaskan oleh salah seorang pekerja di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan saat dimintai tanggapan.

"PBG itu seperti SIM Bang. Harus dibuat dulu, baru jalan pembangunannya. Bukan jalan dulu baru urus izin," tegasnya.

Ia menambahkan, jika bangunan dibiarkan berdiri tanpa PBG, maka hal tersebut jelas melanggar aturan dan membuka peluang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kota Medan.

Kondisi ini dinilai mencoreng citra kinerja Kelurahan Kampung Baru dan Kecamatan Medan Maimun, khususnya dalam hal pengawasan pembangunan. Lemahnya pengawasan membuat bangunan tanpa izin seolah mendapat ruang aman untuk terus beroperasi tanpa hambatan.

Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan Pemko Medan, khususnya Dinas Perkim, kecamatan, dan kelurahan, dalam menegakkan aturan. Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan semakin marak di wilayah lain.

Desakan pun muncul agar Perkim, pihak kelurahan, dan kecamatan segera dievaluasi, baik dari sisi pengawasan maupun kinerja. Penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih, demi menciptakan tata kota yang tertib dan meningkatkan pemasukan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kampung Baru dan pihak Kecamatan Medan Maimun belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan bangunan-bangunan tanpa PBG tersebut. (TIM)

Tags
beritaTerkait
Rico Waas, Tekankan Penguatan Pelayanan dan Pembangunan Lebih Cepat
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Armco Titik IV di Sungai Sigiring-giring
Brimob Kawal dan Bantu Pembangunan Hunian Warga di Batang Toru
PWM Jawa Tengah Bantu Rp 1 Miliar Sukseskan Muktamar Muhammadiyah ke-49 di Sumut
Sekretaris Ditjen Imigrasi Tinjau Rencana Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Di Asahan
komentar
beritaTerbaru