Senin, 30 Maret 2026

Hore...UMK Medan 2026 Naik 8 Persen, Pemko Janji Awasi Ketat

Faliruddin Lubis - Selasa, 23 Desember 2025 15:37 WIB
Hore...UMK Medan 2026 Naik 8 Persen, Pemko Janji Awasi Ketat
IST
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon.

POSMETRO MEDAN,Medan– Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 resmi disepakati mengalami kenaikan sebesar 8 persen atau setara Rp321.125.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Keputusan ini menjadi titik temu antara tuntutan pekerja akan peningkatan kesejahteraan dan pertimbangan pengusaha terhadap kemampuan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.

Baca Juga:

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan hasil rapat Depeko tersebut akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Medan untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"Kenaikannya disepakati sebesar 8 persen. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur Sumut," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Baca Juga:

Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan karena seluruh unsur Depeko telah menyepakati besaran kenaikan UMK Medan 2026.

"Secara prinsip sudah final. Sekarang tinggal menunggu SK Gubernur sebagai dasar hukum pemberlakuannya," tegasnya.

Chandra menegaskan bahwa UMK yang telah ditetapkan merupakan standar minimum yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kota Medan. Perusahaan dilarang membayar upah pekerja di bawah UMK dengan alasan apa pun.

Ia juga mengingatkan, praktik pembayaran upah di bawah UMK, termasuk yang dilakukan melalui skema outsourcing, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"UMK ini bukan imbauan, tetapi kewajiban. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan memastikan akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Medan. Pengawasan mencakup pemeriksaan struktur dan skala upah, serta kepatuhan pembayaran gaji pekerja sesuai UMK 2026.

Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya laporan pekerja terkait perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, bahkan melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai upah yang tidak sesuai standar minimum.

"Kami minta pekerja tidak takut melapor. Negara hadir untuk melindungi hak-hak pekerja," tegas Chandra.

Di sisi lain, para pekerja berharap kenaikan UMK Medan 2026 tidak hanya menjadi angka di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan. Hal ini mengingat tingginya biaya hidup di Kota Medan, mulai dari kebutuhan pokok, sewa rumah, hingga biaya pendidikan dan kesehatan.

Dengan kenaikan 8 persen tersebut, UMK Medan 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis antara buruh dan pengusaha.

Saat ini, seluruh pihak tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara sebagai penanda resmi berlakunya UMK Medan 2026. Setelah itu, pengusaha diminta mematuhi ketentuan yang berlaku, dan pekerja diharapkan berani menuntut haknya sesuai hukum.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Pelaku UMKM Muda Medan Adela Zahra Aulia: Berawal Dari Jualan Rumahan di Masa Covid-19
Rico Waas: Tradisi Pulang Kampung Jadi Momen Penting Lebaran dan Tekankan Keselamatan Perjalanan
8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Terima THR dan Gaji ke-13, Segini Jumlahnya
PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan Dan Siapkan Anggaran 2026
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13
Willy Kembali Komandoi DPW FSPMI Sumut Hingga 2031, Sekretaris Berganti, Ini Susunan Pengurusnya
komentar
beritaTerbaru