Senin, 16 Februari 2026
Amangoiiiiii

Aku Dipoligami Suami Karena Tak Melayani Birahi Usai Operasi Caesar Melahirkan Buah Hati

Faliruddin Lubis - Rabu, 31 Desember 2025 15:59 WIB
Aku Dipoligami Suami Karena Tak Melayani Birahi Usai Operasi Caesar Melahirkan Buah Hati
IST
Ilustrasi

POSMETRO MEDAN,Medan– Kepedihan harus dialami seorang perempuan sebut saja namanya Ayu (35), yang baru saja melahirkan anak keempatnya melalui operasi caesar.

Di tengah masa pemulihan pascapersalinan, Ayu justru dihadapkan pada kenyataan pahit: dipoligami oleh suaminya sebutnya saja Ucok (40), lantaran ia belum mampu melayani kebutuhan biologis suami akibat kondisi kesehatannya.

Operasi caesar yang dijalani Ayu membuatnya harus menahan rasa sakit berkepanjangan. Proses pemulihan pascaoperasi tersebut membutuhkan waktu cukup lama, yakni sekitar empat hingga enam minggu, sebagaimana anjuran medis. Selama masa itu, aktivitas fisik Ayu sangat terbatas.

Baca Juga:

Namun di tengah kondisi tersebut, sang suami disebut terus meminta hak biologisnya. Permintaan itu membuat Ayu berada dalam tekanan batin dan fisik yang berat. Rasa sakit pada bekas jahitan operasi kerap kali membuatnya tak kuasa memenuhi permintaan suami.

"Dokter menyarankan untuk istirahat total pascaoperasi. Tapi suami terus menuntut dilayani," ungkap Ayu dengan suara lirih.

Baca Juga:

Tak sanggup terus menahan rasa sakit dan tekanan mental, Ayu akhirnya mengaku rela dipoligami oleh suaminya. Keputusan tersebut diambil bukan tanpa luka, melainkan demi menghindari penderitaan fisik yang terus berulang selama masa pemulihan.

Dalam perjalanannya, Ucok kemudian mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Medan. Saat proses mediasi, Ayu dipertemukan dengan perempuan yang disebut sebagai rekan kerja suaminya dan akan dinikahi sebagai istri kedua.

Mediasi dilakukan untuk memastikan tidak ada rasa iri atau dengki di antara para pihak, sekaligus menegaskan kewajiban suami untuk berlaku adil.

Pihak Pengadilan Agama juga menekankan agar pembagian harta dan tanggung jawab keluarga dilakukan secara seimbang antara istri pertama dan calon istri kedua.

Dalam putusannya, Pengadilan Agama Medan menyetujui permohonan poligami tersebut dengan sejumlah syarat. Salah satunya, suami diwajibkan bersikap adil dalam memberikan nafkah lahir dan batin kepada seluruh istrinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags
beritaTerkait
Rekonstruksi Pembakaran Mobil di Kisaran Ricuh, Empat Pelaku Diamankan
Astaga! Napi di Turki Bantai Ibu-Istri-Anak Saat Dibebaskan Sementara
Perayaaan Imlek Se Deli Serdang Sumut Digelar di Kecamatan Tanjung Morawa
Siaga! Kehamilan Istri Masuki 7 Bulan, Al Ghazali Tolak 2 Film
Mengaku Tak Sengaja, Suami yang Bunuh Istri di Asahan Menangis di Hadapan Polisi
Duh! Pria Ini Gasak Kabel Listrik Rumah Warga
komentar
beritaTerbaru