Rabu, 11 Februari 2026

Kasus Korupsi APD, Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Evi Tanjung - Jumat, 02 Januari 2026 17:57 WIB
Kasus Korupsi APD, Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Gas
Mantan Kadis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah divonis 4 tahun penjara korupsi APD covit 19

POSMETRO MEDAN, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah, dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.

Melalui putusan kasasi No. 9711 K/PID.SUS/2025, MA menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem tersebut. Hakim Agung menyatakan Aris terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar, sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

"Menolak permohonan kasasi terdakwa Aris Yudhariansyah dengan perbaikan kualifikasi pidana penjara menjadi terbukti Pasal 3 sebagaimana dakwaan. Pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta atau dua bulan penggantian kurungan," demikian putusan Ketua Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Aris yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Hasil akhir ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Aris dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti dengan subsider 4,5 tahun penjara.(Bgs)

Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Tersangka Kasus Kuota Haji
Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dana PSR
Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut
Percepat dan Permudah Administrasi Persuratan, Pemprov Sumut Luncurkan Aplikasi SIMANTAP SUMUT
Ngaku Diperas Polisi, Mantan Kadishub Siantar Divonis Setahun,  "Saya Dizalimi"
Bintang Film Ipar Adalah Maut Davina Karamoy, Eh...Kena Gosip Dekat Sama Mantan Pak Menteri
komentar
beritaTerbaru