Rabu, 11 Februari 2026
Dikritik DPRD Kota Medan

Kadis Perkimcikataru Jhon Ester Lase Sampaikan Strategi Pelayanan Lebih Cepat Dan Permudah PBG

Evi Tanjung - Kamis, 08 Januari 2026 22:47 WIB
Kadis Perkimcikataru Jhon Ester Lase Sampaikan Strategi  Pelayanan Lebih Cepat Dan Permudah PBG
Ist
Kadis Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase

POSMETRO MEDAN, Medan

Kritik dan saran Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak terkait sulitnya dan mahal retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langsung direspon positif Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan Jhon Ester Lase. Jhon Ester menyebut akan melakukan evaluasi untuk mempermudah segala urusan.

Begitu juga, soal upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin PBG, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase mengaku akan menjadi perhatian serius di Tahun 2026.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Jhon Ester Lase , Kamis (8/1/2025), menyikapi keluhan warga dan sorotan DPRD Kota Medan terkait sulitnya dan soal mahal biaya konsultan pengurusan PBG.

Dikatakan Lase, ada beberapa hal yang akan dilakukan dan diyakini mampu meningkatkan PAD ke depan. Yakni mempermudah urusan dengan pelayanan lebih cepat, bagus serta memaksimalkan pengawasan.

Baca Juga:

Menurut Jhon Ester Lase, memang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ada birokrasi yang dimungkinkan bisa dipotong/dipangkas. Seperti berkas yang diajukan pemohon biasanya 5 kali untuk diperiksa maka ke depan akan dilakukan 3 kali saja.

Berikutnya proses verifikasi berkas yang biasanya dilakukan Dinas Perkimcikataru supaya dihilangkan saja, maka cukup diverifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kementerian bisanya secara online. "Maka ke depan, Dinas Perkimcikataru cukup fasilitator dan pengawasan saja," ungkap Jhon Lase.

Sama halnya dengan melakukan sidang berkas pemohon PBG di kantor akan dihilangkan dan cukup sidang online saja. "Kecuali sidang terhadap pengajuan bangunan skala besar itu tetap kita lakukan di kantor," ungkapnya.

Sedangkan terkait biaya konsultan, Dinas Perkimcikataru akan menghilangkan biaya0 konsultan untuk urusan izin PBG 2 lantai dibawah 90 meter. Begitu juga untuk bangunan 1 lantai dibawah 70 meter. "Biaya gratis tidak perlu menggunakan konsultan ini akan terus kita sosialisasikan. Kita harapkan warga urus izin bangunannya," ujar Jhon Lase.

Sementara biaya konsultan untuk skala besar tetap menggunakan konsultan sesuai PP No 16 Tahun 2021 tentang PBG. "Tentu ini berkaitan dengan kontruksi kekuatan bangunan demi keselamatan gedung," kata Lase.

Tags
beritaTerkait
Dua Kadis Mengundurkan Diri, Isu “Sakit” di Era Kepemimpinan Bobby Kian Disorot
Plt Kadis SDABMBK Tinjau Pembongkaran Kabel dan Tiang Utilitas Jalan Zainul Arifin
Pernah Dipidana Kasus KDRT, Leo Sembirng kini Jadi DPO Kasus Penganiayaan
Kadispora Medan Tengku Chairuniza : Tekankan Pola Hidup Sehat Serta Memperkuat Kehidupan Sosial
Komisi 4 DPRD Medan Beraksi! Bongkar Pabrik Tahu Tak Berizin dan Jorok di Mabar
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut Naslindo Sirait Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru