Polres Sibolga Gelar Gaktiblin di Mako
Polres Sibolga menggelar Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Mako.
Sumut 60 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan– Seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penempatan ilegal, serta pemerasan setelah diberangkatkan bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural oleh jaringan agen tenaga kerja.
Hingga kini, korban masih tertahan di Malaysia tanpa dokumen resmi, tanpa gaji, dan dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan.
Berdasarkan keterangan keluarga, kasus ini bermula saat korban dikenalkan kepada seorang agen berinisial MSY, yang diketahui merupakan tetangga korban dan berdomisili di wilayah Karya Jaya.
Baca Juga:
Agen tersebut kemudian menghubungkan korban dengan agen lain yang berasal dari Binjai, yang selanjutnya mengatur keberangkatan korban ke Malaysia.
Keberangkatan korban tidak melalui mekanisme resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Korban diberangkatkan melalui Dumai dan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal laut, tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Baca Juga:
Setibanya di Malaysia, korban diserahkan kepada seorang agen yang dikenal dengan sebutan "Mami", yang diduga berperan sebagai penyalur sekaligus pengendali PMI ilegal. Sejak awal kedatangan, korban diduga langsung mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Paspor Ditahan, Gaji Tak Dibayar
Paspor korban ditahan oleh pihak agen, membuat korban kehilangan identitas dan kebebasan untuk bergerak. Selama bekerja, korban tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, korban hanya diberi makanan seadanya berupa mie instan.
Akibat kondisi kerja yang tidak layak, korban kerap mengalami sakit, namun tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai. Dalam waktu sekitar dua bulan, korban bahkan telah dua kali dipindahkan majikan, tanpa kontrak kerja, tanpa persetujuan korban, dan tanpa kejelasan status hukum.
Diminta Tebusan Rp15 Juta hingga Rp7 Juta
Saat korban menyampaikan keinginan untuk pulang ke Indonesia karena kondisi yang semakin memburuk, pihak agen justru menyampaikan bahwa korban tidak diperbolehkan pulang kecuali menyetor uang sebesar Rp15 juta. Permintaan tersebut diduga kuat sebagai bentuk pemerasan.
Dugaan ini semakin menguat setelah diketahui bahwa teman korban yang juga bekerja di Malaysia telah menyetor uang sesuai permintaan agen, namun hingga kini belum juga dipulangkan. Fakta tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban dan keluarganya.
Merasa tidak ada kepastian, keluarga korban kemudian mendatangi langsung agen untuk meminta penjelasan dan menuntut kepulangan korban. Namun dalam pertemuan tersebut, agen kembali mengajukan permintaan uang, kali ini sebesar Rp7 juta, dengan alasan sebagai biaya pemulangan.
Perubahan nominal dan berulangnya permintaan uang tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik penipuan, pemerasan, dan perdagangan orang yang dilakukan secara terorganisir.
Minta Perlindungan Negara
Hingga saat ini, korban masih berada di Malaysia dalam kondisi tidak pasti, tanpa dokumen, tanpa penghasilan, serta berada di bawah tekanan psikologis.
Atas peristiwa ini, keluarga korban memohon perhatian dan perlindungan dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Keluarga mendesak agar pihak berwenang segera:
Menyelidiki dan mengusut tuntas jaringan agen yang terlibat
Menjamin keselamatan serta memfasilitasi kepulangan korban ke Indonesia
Menindak tegas para pelaku sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada korban serta keluarga
Keluarga berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak ada lagi pekerja migran Indonesia yang menjadi korban penempatan ilegal, eksploitasi, dan pemerasan.(DRM)
Polres Sibolga menggelar Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Mako.
Sumut 60 menit lalu
Melihat dari dekat sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar dan Irjen Pol Krishna Murti
Sumut 2 jam lalu
Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi.
Sumut 2 jam lalu
Pemko Binjai Dukung Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI.
Sport 2 jam lalu
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Sumut 3 jam lalu
Viral Soal Lapas Cibinong, "Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan".
Inter-Nasional 3 jam lalu
Selangkah Demi Selangkah, Jembatan Rambin Sibong Bong Kian Kokoh di Tangan Brimob Sumut dan Warga.
Peristiwa 3 jam lalu
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 4 jam lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 6 jam lalu