Minggu, 22 Februari 2026
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Tertib Objek Sitaan

Akuang Bebas Panen Sawit Ditaksir Senilai Ratusan Miliar dari Objek Sitaan

Salamudin Tandang - Minggu, 22 Februari 2026 06:45 WIB
Akuang  Bebas Panen Sawit Ditaksir  Senilai Ratusan Miliar dari Objek Sitaan
Ist
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan nada tegas ingatkan jajarannya agar tertib atas objek sitaan.

Ika Luis Nardo SH MH hanya mengatakan, masalah itu sedang ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat. "Nanti sy tanyakan ke kasi pidsus terlebih dahulu ya bg, klo sdh ada informasi dari beliau, sy akan infokan kembali ke abg," jawabnya.

Banyak pendapat masyarakat, atas tudingan Kejari Langkat seolah tutup mata atas dipanennya ratusan hektar kebun sawit yang telah disita sejak tahun 2022 lalu, namun Ika Luis Nardo SH MH membantahnya. Dia menyebutkan, Kejari Langkat tak tutup mata meski tak merinci upaya hukum yang dilakukan. "Kejari langkat tdk tutup mata bg," bantahnya.

Baca Juga:

Belum diperoleh keterangan dari Kajati Sumut Harli Siregar SH MHum dan Asintel Irfan Wibowo SH MH. Konfirmasi dilayangkan pqda Sabtu (21/2/2026) via pesan Whats App. Satang kedua pejabat ini belum membeei balasan.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizal SH MH, tak dapat menjawab konfirmasi wartawan atas pemanenan buah sawit di Kebun Sawit Koperasi STM yang disita itu. Alasan Rizal, akan konfirmasi ke Bidang Pidana Khusus terlebih dahulu.

Baca Juga:

"Saya blm bsa kasi tanggapan dlu ya pak, sy hrs konfirmasi dlu ke Bid.Pidsus.Tksh," jawab Rizal ke media ini, Sabtu (21/2/2026) via pesan Whats App nya.

Informasi media ini, pada tahun 2025 lalu, Tim Bidang BKSDA Wilayah II Stabat pernah menangkap tangankan para pekerja pemanenan buah sawit di Kebun Sawit Koperasi STM di Tanjung Pura Langkat. BKSDA pun membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek setempat. Namun tak diketahui proses hukum atas kasus itu. Khabar beredar, para pemanenan sawit dilepas polisi.

Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, tak menampik informasi yang peroleh media itu. Bawahannya, pada tahun 2025 lalu, ada mengamankan pelaku pemanenan sawit di area sitaan. Dia mengaku tak tahu tindaklanjut kasus itu di Polsek setempat. Belum diperoleh keterangan dari Polisi setempat.

Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo sejak dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026) hingga berita ini ditayangkan tak merespon konfirmasi awak media via pesan Whats App nya.

TAK MAMPU JAGA OBJEK SITAAN

Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut menuding Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumut dan Kabupaten Langkat, tak mampu menjaga objek sitaan sesuai hukum berlaku.

Tags
beritaTerkait
PSMS Dihajar Persekat 0-2, Pelatih Eko Purdjianto: Lawan Tampil Disiplin
Anyang Pakis, Kuliner Tradisional Segar Saat Berbuka Puasa
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora Komandoi Pemberian Bansos Ramadan untuk Korban Musibah Kebakaran
Rico Waas : Lampion Gambarkan  Cahaya Sejahtera untuk Semua Warga
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Kurirnya Ngaku Kena Begal di Tengah Laut
Bupati dan Wabup Sergai Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI
komentar
beritaTerbaru