Minggu, 22 Februari 2026
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Tertib Objek Sitaan

Akuang Bebas Panen Sawit Ditaksir Senilai Ratusan Miliar dari Objek Sitaan

Salamudin Tandang - Minggu, 22 Februari 2026 06:45 WIB
Akuang  Bebas Panen Sawit Ditaksir  Senilai Ratusan Miliar dari Objek Sitaan
Ist
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan nada tegas ingatkan jajarannya agar tertib atas objek sitaan.

Selain APH, BKSDA Sumut diduga Ketua Umum FKSM Sumut Irwansyah, tak memiliki program jelas dalam menjaga barang titipan dari APH atas puluhan hektar lahan Suaka Marga Satwa di Langkat yang hingga kini masih dipanen pekerja Koperasi STM pimpinan Akuang.

Irwansyah menyebutkan, jika pejabat atau ASN yang tak melakukan tugasnya hingga menguntungkan orang lain atau korporasi secara melawan hukum, masuk dalam ranah pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi. Dia mencontohkan, BKSDA Sumut selaku penerima titipan sitaan 98 hektar lahan SM KG LTL yang kini jadi Kebun Sawit bersama dan berkordinasi dengan Kejaksaan dan Polisi seharusnya menjaga dari semua pihak yang tak berkepentingan.

Baca Juga:

"Seharusnya BKSDA Sumut bersama dan kordinasi dengan Jaksa dan Polisi harus jaga objek sitaan. Namun sesuai informasi masyarakat dan pemberitaan media, lahan sitaan Kejati Sumut di SM KG LTL Tanjung Pura Langkat itu kebun sawit nya masih dipanen oleh pekerja Koperasi STM," tegas Irwansyah, Sabtu (21/2/2026).

Jika diakumulasikan atas hasil panen perhektar, sesuai artikel yang ada, maka ditaksir ratusan miliar diperoleh Koperasi STM pimpinan Akuang dari hasil panen perkebunan sawit yang jadi objek sitaan sejak tahun 2022 lalu itu.

Baca Juga:

"Dalam waktu dekat, FKSM Sumut akan laporkan masalah ini ke Presiden RI, KPK dan Jaksa Agung. Agar terang masalahnya, mengapa APH diam, siap pemanen sawit, siapa yang menerima penjualan buah sawit. Harus diusut hingga peredaran uang penjualan swait itu yang diduga mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang," jabar Aktivis yang dikenal bersuara vokal ini.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tak berhasil mendapatkan keterangan dari Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 856,8 Miliar tingkat Pengadilan Tinggi Medan. Saat beberapa kali disambangi di kediamannya Jalan Jalan Taman Polonia Blok OO No. 78 Kel. Suka Damai Kecamatan Medan Polonia pada Jumat (10/2/2026), Akuang tak berada di rumah nya.

KASUS HUKUMNYA

Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, terdakwa IMRAN S. Pd. I yang merupakan Kepala Desa Tapak Kuda , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00,-(satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta memerintahkan Terdakwa ditahan.

Majelis Hakim juga menyita 52 buah Akte Jual Beli dari Wenny Aditya Kurniawan, SH selaku PPAT Kabupaten Langka. Menyita 61 Buku Tanah, yakni Bundel asli buku tanah Hak Milik No. 12/1975 Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat hingga Bundel asli buku tanah Hak Milik No. 116 Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat. Menyita 59 Sertifikat Hak Milik (SHM) mulai SHM No. 24 Tahun 2001 hingga SHM No. 116 Tahun 1998.

Lalu turut disita 59 Bidang Tanah mulai dari Sebidang tanah seluas 17.425 M2 di Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura hingga Sebidang tanah seluas 18.177 M2 di Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sesuai dengan SHM No. 116 atas nama Lasman tanggal 30 Maret 1998.

Tags
beritaTerkait
PSMS Dihajar Persekat 0-2, Pelatih Eko Purdjianto: Lawan Tampil Disiplin
Anyang Pakis, Kuliner Tradisional Segar Saat Berbuka Puasa
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora Komandoi Pemberian Bansos Ramadan untuk Korban Musibah Kebakaran
Rico Waas : Lampion Gambarkan  Cahaya Sejahtera untuk Semua Warga
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Kurirnya Ngaku Kena Begal di Tengah Laut
Bupati dan Wabup Sergai Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI
komentar
beritaTerbaru