Mardison Lantik Dua Hakim Ad Hoc PHI, 350 Lebih Perkara Masuk PN Medan Sepanjang 2026
POSMETRO MEDAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, SH, melantik dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/5/2026). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp202.161.980.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan, Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan tindak pidana yang didakwa primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Mohammad Yusafrihardi Girsang yang disambut tangis haru Amsal Christy Sitepu dan sorak bahagia sebagian besar pengunjung.
Baca Juga:
Selaku Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
Baca Juga:
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp202.161.980. Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
AMSAL DITANGGUHKAN
Sebelumnya Majelis Hakim PN Tipikor Medan menangguhkan Amsal Christy Sitepu atas jaminan penangguhan Anggota Komisi III DPRI RI. Pengajuan Penangguhanya pun langsung diantar Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Tipikor Medan. Hinca Panjaitan juga mengawal prosesnya hingga Amsal Christy menghirup udara bebas.
Hinca Panjaitan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus video profil desa di Kabupaten Karo. Penangguhan itu, kata Hinca, merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen. Surat permohonan diajukan oleh Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.
POSMETRO MEDAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, SH, melantik dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Kabupaten Deli Serdang meraih Terbaik II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat nasional Tahun 2026 katego
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDANLebih sepekan, 3 jurnalis yang sudah samasama di ambang sore, bersama seorang anak muda tangguh, melakukan perjalanan kelilin
Editorial 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Asahan Gelombang aksi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan mengguncang sejumlah kantor pemerin
Peristiwa 10 jam lalu
Transportasi danau menjadi bagian penting bagi masyarakat sekaligus wisatawan yang datang ke Samosir.
Sumut 11 jam lalu
Bupati Humbahas Menyerahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Sumut 12 jam lalu
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Medan 13 jam lalu
Tanggapi Dumas Presisi, Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Sumut 13 jam lalu
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Kedapatan Kantongi Sabu
Sumut 14 jam lalu
Mengenal Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga, Kabidpropam Polda Bali.
Profil 15 jam lalu