Cegah Kerusakan Jalan Galang Makin Parah, Pemprov Sumut Gelar Razia Gabungan Truk Odol
Cegah Kerusakan Jalan Galang Makin Parah, Pemprov Sumut Gelar Razia Gabungan Truk Odol.
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/5/2026). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp202.161.980.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan, Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan tindak pidana yang didakwa primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Mohammad Yusafrihardi Girsang yang disambut tangis haru Amsal Christy Sitepu dan sorak bahagia sebagian besar pengunjung.
Baca Juga:
Selaku Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
Baca Juga:
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp202.161.980. Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
AMSAL DITANGGUHKAN
Sebelumnya Majelis Hakim PN Tipikor Medan menangguhkan Amsal Christy Sitepu atas jaminan penangguhan Anggota Komisi III DPRI RI. Pengajuan Penangguhanya pun langsung diantar Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Tipikor Medan. Hinca Panjaitan juga mengawal prosesnya hingga Amsal Christy menghirup udara bebas.
Hinca Panjaitan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus video profil desa di Kabupaten Karo. Penangguhan itu, kata Hinca, merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen. Surat permohonan diajukan oleh Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Cegah Kerusakan Jalan Galang Makin Parah, Pemprov Sumut Gelar Razia Gabungan Truk Odol.
Sumut 8 menit lalu
Seorang pria yang bekerja sebagai pemburu babi hutan, Erikson Simanjuntak (42) ditangkap usai membunuh istrinya, Norma Tinambunan (34).
Kriminal 42 menit lalu
Hasil Piala Dunia Ekuador Dibuat Frustrasi, Meksiko Lolos ke 16 Besar
Sport satu jam lalu
Hanya Jokowi mantan Presiden yang menghadiri perayaan HUT ke80 Bhayangkara.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Nilai tukar Rupiah dibuka melemah menjadi Rp17.944 per Dolar AS pada Rabu, 1 Juli 2026.
Bisnis 2 jam lalu
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026 Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Sport 2 jam lalu
Kylian Mbappe Samai Koleksi Gol Lionel Messi! Perebutan Golden Boot Piala Dunia 2026 Makin Panas!
Sport 2 jam lalu
Ramalan cuaca kota Medan Rabu 1 Juli 2026 diguyur hujan ringan terkecuali Kecamatan Belawan dan Kecamatan Medan Labuhan.
Medan 3 jam lalu
Prediksi Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026 Lagilagi Berat Sebelah!
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDANDelapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan hanya catatan panjang tentang sejarah sebuah institu
Editorial 6 jam lalu