Cegah Kerusakan Jalan Galang Makin Parah, Pemprov Sumut Gelar Razia Gabungan Truk Odol
Cegah Kerusakan Jalan Galang Makin Parah, Pemprov Sumut Gelar Razia Gabungan Truk Odol.
Sumut 7 menit lalu
Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus Amsal Christy Sitepu:
1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Sdr. Amsal Christy Slepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan, substantif daripada sekadar kepastian hukum formatisak, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.
Baca Juga:
Secara substantif kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan Terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku.
Termasuk melahirkan ide (konsap kreatif awal), kerja pengeditan (editing, pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.
Baca Juga:
2. Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah) tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.
Atas penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu dan ramainya kritik publik, belum mendapatkan tanggapan dari Kajati Suut dan jajaran. Kajati Sumut Harli Siregar, Asisten Pengawasan Agung Ardyanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan, Rabu (1/4/2026) via pesan Whats App.
Namun Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi pada media ini, Rabu (1/4/2026) mengaku, proses penangguhan Amsal C Sitepu menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Medan. "Klo masalah penangguhan dan penangguhan abg bsa lgsung tanyakan ke Majelis Hakimnya atau pihak ybs," kata Rizaldi.
Cegah Kerusakan Jalan Galang Makin Parah, Pemprov Sumut Gelar Razia Gabungan Truk Odol.
Sumut 7 menit lalu
Seorang pria yang bekerja sebagai pemburu babi hutan, Erikson Simanjuntak (42) ditangkap usai membunuh istrinya, Norma Tinambunan (34).
Kriminal 41 menit lalu
Hasil Piala Dunia Ekuador Dibuat Frustrasi, Meksiko Lolos ke 16 Besar
Sport satu jam lalu
Hanya Jokowi mantan Presiden yang menghadiri perayaan HUT ke80 Bhayangkara.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Nilai tukar Rupiah dibuka melemah menjadi Rp17.944 per Dolar AS pada Rabu, 1 Juli 2026.
Bisnis 2 jam lalu
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026 Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Sport 2 jam lalu
Kylian Mbappe Samai Koleksi Gol Lionel Messi! Perebutan Golden Boot Piala Dunia 2026 Makin Panas!
Sport 2 jam lalu
Ramalan cuaca kota Medan Rabu 1 Juli 2026 diguyur hujan ringan terkecuali Kecamatan Belawan dan Kecamatan Medan Labuhan.
Medan 3 jam lalu
Prediksi Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026 Lagilagi Berat Sebelah!
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDANDelapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan hanya catatan panjang tentang sejarah sebuah institu
Editorial 6 jam lalu