Sabtu, 15 Agustus 2026
Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Salamuddin Tandang - Rabu, 01 April 2026 13:37 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Ist
Amsal Christy Sitepu tidak dapat menyembunyikan kegembiraan setelah Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari semua dakwaan JPU.

Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus Amsal Christy Sitepu:

1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Sdr. Amsal Christy Slepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan, substantif daripada sekadar kepastian hukum formatisak, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.

Baca Juga:

Secara substantif kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan Terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku.

Termasuk melahirkan ide (konsap kreatif awal), kerja pengeditan (editing, pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.

Baca Juga:

2. Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah) tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.

4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Atas penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu dan ramainya kritik publik, belum mendapatkan tanggapan dari Kajati Suut dan jajaran. Kajati Sumut Harli Siregar, Asisten Pengawasan Agung Ardyanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan, Rabu (1/4/2026) via pesan Whats App.

Namun Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi pada media ini, Rabu (1/4/2026) mengaku, proses penangguhan Amsal C Sitepu menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Medan. "Klo masalah penangguhan dan penangguhan abg bsa lgsung tanyakan ke Majelis Hakimnya atau pihak ybs," kata Rizaldi.

Tags
beritaTerkait
Kajari: Pemusnahan Barang Bukti di Belawan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Polres Humbang Hasundutan Selidiki Seorang Bermarga Situmorang yang Terima Setoran Togel
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham
Rumah Diduga Bandar Sabu Digerebek, Polisi Temukan Barang Bukti Namun Pemilik tak Ditemukan
Mengenal Lebih Dekat Sosok Rosiana Silalahi
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Kemeriahan Perlombaan ASN
komentar
beritaTerbaru