Kajari: Pemusnahan Barang Bukti di Belawan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 2 jam lalu
Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus Amsal Christy Sitepu:
1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Sdr. Amsal Christy Slepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan, substantif daripada sekadar kepastian hukum formatisak, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.
Baca Juga:
Secara substantif kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan Terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku.
Termasuk melahirkan ide (konsap kreatif awal), kerja pengeditan (editing, pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.
Baca Juga:
2. Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah) tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.
Atas penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu dan ramainya kritik publik, belum mendapatkan tanggapan dari Kajati Suut dan jajaran. Kajati Sumut Harli Siregar, Asisten Pengawasan Agung Ardyanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan, Rabu (1/4/2026) via pesan Whats App.
Namun Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi pada media ini, Rabu (1/4/2026) mengaku, proses penangguhan Amsal C Sitepu menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Medan. "Klo masalah penangguhan dan penangguhan abg bsa lgsung tanyakan ke Majelis Hakimnya atau pihak ybs," kata Rizaldi.
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 2 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan masih menyelidiki seorang pria bermarga Situmorang, warga Tarutung, yang diduga menerima setoran togel.
Peristiwa 3 jam lalu
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham.
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas seorang bandar narkotika jenis sabu inisial AW alias Jaya dig
Kriminal 5 jam lalu
Rosiana Magdalena Silalahi, Boru Batak yang Sukses di Dunia Jurnalistik dan Televisi Indonesia.
Profil 5 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Kemeriahan Perlombaan ASN
Sumut 6 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI , TK Islam Sahara Gelar Lomba Edukatif.
Medan 7 jam lalu
Wali Kota Wesly Diwakili Asisten Subrata Lumbantobing Hadiri Konferensi PWI Pematangsiantar
Sumut 7 jam lalu
Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A Resmi Ditutup, 17 Lembaga Turut Daftarkan Stafnya sebagai Anggota IKAI Sumut.
Medan 7 jam lalu
HUT ke81 RI, Ketua Satgas IPK Sumut Sartoto Rianto Barus, Ajak Anak Sumut Jaga Persatuan
Medan 8 jam lalu