Sabtu, 16 Mei 2026
Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Salamuddin Tandang - Rabu, 01 April 2026 13:37 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Ist
Amsal Christy Sitepu tidak dapat menyembunyikan kegembiraan setelah Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari semua dakwaan JPU.

Sementara atas temuan kerugian negara, Rizaldi menyatakan, soal penetapan 0 itu biaya pembuatan dubing dan cuting itu sudah masuk pembiayaan sebelumnya dan terjadi doble pembayaran. Dia juga menyatakan, Tim Kejari Karo telah diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut. "Tim Jaksa dan Kajarinya sdh dilakukan pmeriksaan atau klarifikasi oleh Bid. Pengawasan dan blum ada kesimpilan hasil pemerksaannya," pungkasnya.

Pasca penangguhan, terlihat puluhan papan bunga menghiasi Rutan Medan dan PN Tipikor Medan. Terlihat ucapan selamat atas dibebaskannya Amsal C Sitepu tertulis dalam papan bunga dari para Anggota Komisi III DPRI RI dan tokoh penting di Republik ini. (Red)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polisi Hadir Lebih Dekat, Cepat dan Tulus di Tengah Masyarakat
Presiden Resmikan Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih, Deli Serdang Siapkan 394 Koperasi
Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Undercover Buy, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan
Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar Dituntut Rendah, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan
komentar
beritaTerbaru