Rabu, 01 Juli 2026
Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Salamuddin Tandang - Rabu, 01 April 2026 13:37 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Ist
Amsal Christy Sitepu tidak dapat menyembunyikan kegembiraan setelah Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari semua dakwaan JPU.

Sementara atas temuan kerugian negara, Rizaldi menyatakan, soal penetapan 0 itu biaya pembuatan dubing dan cuting itu sudah masuk pembiayaan sebelumnya dan terjadi doble pembayaran. Dia juga menyatakan, Tim Kejari Karo telah diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut. "Tim Jaksa dan Kajarinya sdh dilakukan pmeriksaan atau klarifikasi oleh Bid. Pengawasan dan blum ada kesimpilan hasil pemerksaannya," pungkasnya.

Pasca penangguhan, terlihat puluhan papan bunga menghiasi Rutan Medan dan PN Tipikor Medan. Terlihat ucapan selamat atas dibebaskannya Amsal C Sitepu tertulis dalam papan bunga dari para Anggota Komisi III DPRI RI dan tokoh penting di Republik ini. (Red)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Cegah Kerusakan Jalan Galang Makin Parah, Pemprov Sumut Gelar Razia Gabungan Truk Odol
Cemburu! Pria Pemburu Babi Tikam dan Martil Kepala Istrinya Hingga Tewas
Ekuador Dibuat Frustrasi, Meksiko Tunggu Inggris Vs RD Kongo
Cuma Jokowi Eks Presiden yang Hadiri HUT ke-80 Bhayangkara...
Nilai Tukar Rupiah Rabu, 1 Juli 2026 Sesi Pagi Dibuka Melemah Menjadi Rp17.944 per Dolar AS
Dini Hari Nanti: Belgia vs Senegal, Setan Merah Pantang Angkat Koper
komentar
beritaTerbaru