Kamis, 01 Oktober 2026
Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Salamuddin Tandang - Rabu, 01 April 2026 13:37 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Ist
Amsal Christy Sitepu tidak dapat menyembunyikan kegembiraan setelah Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari semua dakwaan JPU.

Sementara atas temuan kerugian negara, Rizaldi menyatakan, soal penetapan 0 itu biaya pembuatan dubing dan cuting itu sudah masuk pembiayaan sebelumnya dan terjadi doble pembayaran. Dia juga menyatakan, Tim Kejari Karo telah diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut. "Tim Jaksa dan Kajarinya sdh dilakukan pmeriksaan atau klarifikasi oleh Bid. Pengawasan dan blum ada kesimpilan hasil pemerksaannya," pungkasnya.

Pasca penangguhan, terlihat puluhan papan bunga menghiasi Rutan Medan dan PN Tipikor Medan. Terlihat ucapan selamat atas dibebaskannya Amsal C Sitepu tertulis dalam papan bunga dari para Anggota Komisi III DPRI RI dan tokoh penting di Republik ini. (Red)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Mardison Lantik Dua Hakim Ad Hoc PHI, 350 Lebih Perkara Masuk PN Medan Sepanjang 2026
Deli Serdang Raih Terbaik II PPD Nasional 2026
Mengangkat Batang (yang Menolak) Terendam
Bimtek 177 Desa di Medan Disorot: Kadis dan Kabid PMD Didesak Dicopot
Transportasi Danau Bagian Penting Bagi Masyarakat dan Wisatawan di Samosir
Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
komentar
beritaTerbaru