Jumat, 10 April 2026

Eksekusi Rumah di Komplek Damai Indah Picu Polemik, Warga Mengaku 20 Tahun Tinggal Tanpa Masalah, Lurah Sebut Sudah Lewati SP1–SP3

Jafar Sidik - Jumat, 10 April 2026 18:36 WIB
Eksekusi Rumah di Komplek Damai Indah Picu Polemik, Warga Mengaku 20 Tahun Tinggal Tanpa Masalah, Lurah Sebut Sudah Lewati SP1–SP3
(Dam)
Pembongkaran sebuah rumah di kawasan Komplek Perumahan Damai Indah, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, memunculkan polemik di tengah masyarakat.

POSMETRO MEDAN-Pembongkaran sebuah rumah di kawasan Komplek Perumahan Damai Indah, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, memunculkan polemik di tengah masyarakat. Di satu sisi, keluarga yang terdampak mengaku telah tinggal lebih dari dua dekade tanpa pernah dipersoalkan. Namun di sisi lain, pemerintah menyebut penertiban dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui tahapan administrasi.

Saat dimintai keterangan oleh awak media di lokasi pembongkaran pada Jumat (10/4/2026), seorang warga bernama Bukit Barus mengaku terpukul dengan eksekusi rumah yang telah mereka tempati sejak lama.

Bukit mengatakan keluarganya telah tinggal di rumah tersebut sejak 2007, dan selama bertahun-tahun tidak pernah ada persoalan terkait keberadaan mereka di dalam kompleks tersebut.

Baca Juga:

"Selama ini gak ada masalah bang. Tapi semenjak ada ketua komplek, barulah ada masalah. Disuruh kami bongkar, tapi gak ada ganti ruginya," ujar Bukit kepada wartawan.

Menurutnya, keputusan pembongkaran itu menjadi pukulan berat bagi keluarganya, terutama bagi anak-anaknya yang harus menyaksikan langsung proses eksekusi rumah mereka.

Baca Juga:

Ia bahkan mengaku anak-anaknya kini mengalami ketakutan dan trauma sejak peristiwa tersebut terjadi.

"Anak-anak sudah dua hari gak sekolah bang. Takut mereka rumah digusur. Trauma mereka. Listrik sudah diputus, kamar mandi pun kami gak bisa pakai," tuturnya.

Bukit berharap Wali Kota Medan Rico Waas dapat melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan. Ia mengatakan, jika memang rumah tersebut harus dibongkar karena persoalan legalitas, setidaknya ada kompensasi bagi keluarganya yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.

"Kalau memang harus digusur, kami terima. Tapi kami berharap ada keadilan. Setidaknya ada kompensasi bagi kami," katanya.

Sementara itu, Lurah Titi Kuning Taufik Harahap, saat ditemui wartawan di kantornya pada Jumat (10/4/2026), menjelaskan bahwa proses penertiban bangunan tersebut telah melalui tahapan administrasi yang panjang dan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Satpol PP Kota Medan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Camat Medan Tuntungan Berani Perangin-Angin Sapa Warga dan Gotong Royong Bersama Warga Masyarakat Simalingkar B
Wali Kota Medan Diisukan Rekrut Pejabat dari Luar Daerah, Nezar Djoeli: Itu Hak Prerogatif Pimpinan
Pelaku Curanmor di RM Cahaya Minang Dibekuk, Uangnya Buat Nyabu dan Judi
GRIB Jaya Kota Medan Tebar Kebaikan, Ratusan Porsi Hidangan ‘Jumat Berkah’ Diserbu Warga
Perluas Sinergi Kampus–Industri, Disnaker Medan Fasilitasi PT Tradepro Latih Mahasiswa FISIP USU
Toko Cat di Medan Marelan Terbakar, 1 Orang Tewas Terpanggang
komentar
beritaTerbaru