
Menurut Taufik, proses bermula setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Wali Kota Medan pada 1 Desember 2025. Setelah itu, Dinas SDABMBK mulai melayangkan surat peringatan kepada pihak yang menempati bangunan tersebut.
Baca Juga:
"Dari awal sudah ada peringatan dari OPD Dinas SDABMBK. Peringatan pertama sampai ketiga sudah disampaikan, yang terakhir sekitar bulan Februari," jelas Taufik.
Ia mengatakan setelah tiga kali peringatan dilayangkan, Dinas SDABMBK kemudian mengajukan permohonan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Baca Juga:
Namun sebelum eksekusi dilakukan, pihak kelurahan sempat mengajukan permohonan agar pembongkaran tidak dilakukan pada bulan Ramadan.
"Kami dari kelurahan menyampaikan permohonan masyarakat supaya jangan sampai penggusuran dilakukan di bulan Ramadan. Kami usulkan kalau bisa setelah Lebaran saja, dari sisi kemanusiaan juga kita pertimbangkan," ujarnya.
Taufik menambahkan, secara prosedural sebenarnya eksekusi dapat dilakukan lebih cepat karena dalam ketentuan surat peringatan memiliki tenggat waktu yang singkat.
"Dalam aturan, SP1 itu tiga hari, SP2 dua hari, SP3 satu hari. Kalau mengikuti aturan, sebenarnya sebelum Lebaran itu sudah bisa dilakukan eksekusi," katanya.
Setelah masa penundaan tersebut, proses kembali berjalan. SP2 diterbitkan pada 2 April, kemudian SP3 disampaikan kepada penghuni rumah, baik secara langsung maupun melalui penjaga keamanan dan kepala lingkungan.
"Ada yang menerima langsung, ada juga yang setelah diterima dikembalikan. Bahkan ada yang sedang bekerja saat kami datang, jadi suratnya kami selipkan di pintu," ungkapnya.
Tags
beritaTerkait
komentar