Setelah SP3 diberikan, Satpol PP juga memberikan masa pemberitahuan dua hari kepada penghuni untuk mengosongkan rumah atau mengajukan keberatan.
"Selama dua hari itu ditunggu, kalau mau ajukan banding atau keberatan bisa disampaikan ke OPD terkait atau Satpol PP. Tapi sampai hari eksekusi tidak ada pengajuan," jelas Taufik.
Baca Juga:
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada upaya mediasi antara penghuni rumah dan pengurus lingkungan kompleks terkait kemungkinan pemberian tali asih dari warga. Namun rencana tersebut tidak menemukan kesepakatan.
"Katanya dulu sempat dihubungkan dengan tokoh yang dituakan di komplek. Ada rencana tali asih dari iuran warga, tapi pihak rumah meminta hampir di atas Rp10 juta. Mungkin pihak komplek tidak sanggup sampai sebesar itu, akhirnya tidak jadi," katanya.
Baca Juga:
Saat eksekusi berlangsung, Taufik mengaku masih berupaya memberikan ruang kompromi agar bangunan tidak dihancurkan sepenuhnya.
"Saya bermohon supaya tidak dihancurkan total. Masih ada sisa dua bagian luar rumah. Saya minta diberikan waktu empat hari untuk pengosongan atau dibongkar sendiri oleh mereka," ujarnya.
Dalam proses pembongkaran tersebut, aliran listrik di rumah itu juga langsung diputus oleh pihak PLN.
"Memang kemarin waktu eksekusi listrik langsung diputus oleh PLN. Karena mereka sudah tahu itu bukan bangunan resmi, jadi sulit untuk diajukan kembali," katanya.
Kasus penertiban ini pun memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi pemerintah menegaskan tindakan dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum, namun di sisi lain muncul sorotan terkait aspek kemanusiaan, terutama bagi keluarga yang harus kehilangan tempat tinggal setelah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut. (Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar