POSMETRO MEDAN-Pembongkaran sebuah rumah di kawasan Komplek Perumahan Damai Indah, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, memunculkan polemik di tengah masyarakat. Di satu sisi, keluarga yang terdampak mengaku telah tinggal lebih dari dua dekade tanpa pernah dipersoalkan. Namun di sisi lain, pemerintah menyebut penertiban dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui tahapan administrasi.
Saat dimintai keterangan oleh awak media di lokasi pembongkaran pada Jumat (10/4/2026), seorang warga bernama Bukit Barus mengaku terpukul dengan eksekusi rumah yang telah mereka tempati sejak lama.
Bukit mengatakan keluarganya telah tinggal di rumah tersebut sejak 2007, dan selama bertahun-tahun tidak pernah ada persoalan terkait keberadaan mereka di dalam kompleks tersebut.
Baca Juga:
"Selama ini gak ada masalah bang. Tapi semenjak ada ketua komplek, barulah ada masalah. Disuruh kami bongkar, tapi gak ada ganti ruginya," ujar Bukit kepada wartawan.
Menurutnya, keputusan pembongkaran itu menjadi pukulan berat bagi keluarganya, terutama bagi anak-anaknya yang harus menyaksikan langsung proses eksekusi rumah mereka.
Baca Juga:
Ia bahkan mengaku anak-anaknya kini mengalami ketakutan dan trauma sejak peristiwa tersebut terjadi.
"Anak-anak sudah dua hari gak sekolah bang. Takut mereka rumah digusur. Trauma mereka. Listrik sudah diputus, kamar mandi pun kami gak bisa pakai," tuturnya.
Bukit berharap Wali Kota Medan Rico Waas dapat melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan. Ia mengatakan, jika memang rumah tersebut harus dibongkar karena persoalan legalitas, setidaknya ada kompensasi bagi keluarganya yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.
"Kalau memang harus digusur, kami terima. Tapi kami berharap ada keadilan. Setidaknya ada kompensasi bagi kami," katanya.
Sementara itu, Lurah Titi Kuning Taufik Harahap, saat ditemui wartawan di kantornya pada Jumat (10/4/2026), menjelaskan bahwa proses penertiban bangunan tersebut telah melalui tahapan administrasi yang panjang dan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Satpol PP Kota Medan.

Menurut Taufik, proses bermula setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Wali Kota Medan pada 1 Desember 2025. Setelah itu, Dinas SDABMBK mulai melayangkan surat peringatan kepada pihak yang menempati bangunan tersebut.
"Dari awal sudah ada peringatan dari OPD Dinas SDABMBK. Peringatan pertama sampai ketiga sudah disampaikan, yang terakhir sekitar bulan Februari," jelas Taufik.
Ia mengatakan setelah tiga kali peringatan dilayangkan, Dinas SDABMBK kemudian mengajukan permohonan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Namun sebelum eksekusi dilakukan, pihak kelurahan sempat mengajukan permohonan agar pembongkaran tidak dilakukan pada bulan Ramadan.
"Kami dari kelurahan menyampaikan permohonan masyarakat supaya jangan sampai penggusuran dilakukan di bulan Ramadan. Kami usulkan kalau bisa setelah Lebaran saja, dari sisi kemanusiaan juga kita pertimbangkan," ujarnya.
Taufik menambahkan, secara prosedural sebenarnya eksekusi dapat dilakukan lebih cepat karena dalam ketentuan surat peringatan memiliki tenggat waktu yang singkat.
"Dalam aturan, SP1 itu tiga hari, SP2 dua hari, SP3 satu hari. Kalau mengikuti aturan, sebenarnya sebelum Lebaran itu sudah bisa dilakukan eksekusi," katanya.
Setelah masa penundaan tersebut, proses kembali berjalan. SP2 diterbitkan pada 2 April, kemudian SP3 disampaikan kepada penghuni rumah, baik secara langsung maupun melalui penjaga keamanan dan kepala lingkungan.
"Ada yang menerima langsung, ada juga yang setelah diterima dikembalikan. Bahkan ada yang sedang bekerja saat kami datang, jadi suratnya kami selipkan di pintu," ungkapnya.
Setelah SP3 diberikan, Satpol PP juga memberikan masa pemberitahuan dua hari kepada penghuni untuk mengosongkan rumah atau mengajukan keberatan.
"Selama dua hari itu ditunggu, kalau mau ajukan banding atau keberatan bisa disampaikan ke OPD terkait atau Satpol PP. Tapi sampai hari eksekusi tidak ada pengajuan," jelas Taufik.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada upaya mediasi antara penghuni rumah dan pengurus lingkungan kompleks terkait kemungkinan pemberian tali asih dari warga. Namun rencana tersebut tidak menemukan kesepakatan.
"Katanya dulu sempat dihubungkan dengan tokoh yang dituakan di komplek. Ada rencana tali asih dari iuran warga, tapi pihak rumah meminta hampir di atas Rp10 juta. Mungkin pihak komplek tidak sanggup sampai sebesar itu, akhirnya tidak jadi," katanya.
Saat eksekusi berlangsung, Taufik mengaku masih berupaya memberikan ruang kompromi agar bangunan tidak dihancurkan sepenuhnya.
"Saya bermohon supaya tidak dihancurkan total. Masih ada sisa dua bagian luar rumah. Saya minta diberikan waktu empat hari untuk pengosongan atau dibongkar sendiri oleh mereka," ujarnya.
Dalam proses pembongkaran tersebut, aliran listrik di rumah itu juga langsung diputus oleh pihak PLN.
"Memang kemarin waktu eksekusi listrik langsung diputus oleh PLN. Karena mereka sudah tahu itu bukan bangunan resmi, jadi sulit untuk diajukan kembali," katanya.
Kasus penertiban ini pun memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi pemerintah menegaskan tindakan dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum, namun di sisi lain muncul sorotan terkait aspek kemanusiaan, terutama bagi keluarga yang harus kehilangan tempat tinggal setelah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut. (Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar