Senin, 20 April 2026

Law Firm Bambang Santoso & Partner Desak Kejaksaan Bebaskan 4 Tersangka Guru

Salamuddin Tandang - Kamis, 16 April 2026 12:10 WIB
Law Firm Bambang Santoso & Partner Desak Kejaksaan Bebaskan 4 Tersangka Guru
Salam
Massa Gabungan Eksekutor Aktivis Muda saat berorasi di delan Kantor Kejatisu. Mereka tuntut pembebas 3 guru yang telah ditahan oihak kejaksaan dan vabut status tersangka 4 guru.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Tim Kuasa Hukum Law Firm Bambang Santoso & Partner desak Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli agar 4 guru honorer Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, segera dibebaskan.

Law Firm Bambang Santoso & Partner menilai penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022–2024 tidak tepat sasaran.

"Klien kami tidak bersalah. Mereka tidak punya niat jahat, tidak mengelola, apalagi menikmati dana BOS itu," ujar Bambang Santoso, didampingi Hendra Julianta dan Elvian.

Baca Juga:

Selain itu, tim kuasa hukum menilai penyidik mengabaikan konteks relasi kuasa di lingkungan sekolah.

"Empat guru honorer tersebut yang menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan disebut hanya menjalankan tugas administratif atas perintah pihak yayasan berinisial M," kata Agung.

Baca Juga:

Alih-alih menelusuri aliran dana, tegas Bambang, penyidik justru menetapkan pihak yang paling lemah dalam struktur sebagai tersangka.

"Ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi," tegasnya.

Versi kuasa hukum menyebut, setiap pencairan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara melalui rekening sekolah di Bank Mandiri KCP Karya Sei Agul.

"Namun, sosok M disebut selalu hadir. Begitu dana dicairkan, seluruhnya langsung diminta dan dikuasai M, lalu disetorkan ke rekening pribadinya," sebut Bambang.

Sama-sama diketahui, ungkap Bambang, M bukan orang luar. Ia adalah pemilik yayasan yang menaungi sekolah tersebut.

Sejak Februari 2024, ia menjabat sebagai ketua yayasan, posisi yang memberinya kendali penuh atas seluruh kebijakan, termasuk keuangan.

"Tidak ada keputusan di sekolah tanpa persetujuannya. Semua di bawah kendali M," kata Bambang.

Pertanyaannya, ungkap Bambang, mengapa justru para guru honorer yang tak memiliki otoritas dan akses terhadap dana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan?

"Hingga kini, keempatnya telah resmi berstatus tersangka. Tiga di antaranya Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar ditahan sejak 13 Januari 2026. Sementara Ahmad Affandi menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2026," ungkapnya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum bersikukuh, pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah yang memiliki kendali dan menikmati aliran dana.

"Kasus ini membuka kembali soal klasik dalam penegakan hukum. Ketika struktur kuasa bertemu dengan proses penyidikan, siapa yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban?," pungkasnya.(lam)

Tags
beritaTerkait
MIN 2 Dairi Gelar Sosialisasi KBC, Guru dan Tenaga Kependidikan Dibekali Penerapan Pembelajaran Baru
Daniel Tampubolon Dipercaya Jadi Ketua Ranting PBB Kwala Bekala
Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Desak Kejatisu Cabut 4 Tersangka Guru
Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan Yang Berhak
Dugaan Korupsi Dana Hibah, MD KAHMI Labuhanbatu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
Keluarga Besar DPD IPK Deli Serdang Hadiri Pelantikan IPK Ranting Timbang Deli Periode 2026 - 2031
komentar
beritaTerbaru